Ngadu ke DLHK Jateng, Warga Sambeng Bantah Beri Lampu Hijau Aktivitas Tambang Sungai Progo
rival al manaf August 27, 2026 09:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, membantah telah memberikan "lampu hijau" terhadap aktivitas penambangan di Sungai Progo.

Bantahan tersebut disampaikan warga saat audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/8/2026) sore. 

Menurut Hubungan Masyarakat (Humas) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul Hamzah, pertemuan warga Sambeng dengan DLHK Jateng berkaitan dengan  keberatan warga terhadap aktivitas penambangan di Sungai Progo oleh PT Anaba Putra Nusantara. 

Warga keberatan perusahaan tersebut yang telah melakukan aktivitas penambangan sekira dua (2) tahun yang diduga tidak melalui prosedur yang seharusnya. Sebab, dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali baik sosialisasi, kecukupan informasi, transparansi dan lainnya.

Baca juga: Kejanggalan "Penembakan" Rumah Aktivis AMPB Pati: Ukuran Peluru Gotri Lebih Besar dari Lubang Kaca

Baca juga: Politik Anggaran Semarang Disorot, Pembangunan Dinilai Belum Sepenuhnya Berpihak ke Warga

"Tiba-tiba perusahaan penambang tersebut masuk ke wilayah desa kami dan melakukan penambangan. Ketika kami gugat, mereka awalnya menyatakan tidak memerlukan izin warga karena yang  ditambang adalah sungai. Nah, yang ini yang kami pertanyakan hari ini ke Dinas ESDM dan DLHK Jateng," ujarnya kepada Tribun selepas audiensi di kantor DLHK Jateng, Kota Semarang.

Khairul menyebut, dalam audiensi itu terungkap,  DLHK mengantongi dokumen-dokumen baik foto maupun tanda tangan tangan warga. Pihaknya bakal mempelajari keabsahan dokumen tersebut.

Dokumen itulah yang akhirnya meloloskan perusahaan tambang itu bisa mengeruk sungai Progo. Selain temuan dokumen itu, lanjut dia, warga juga bakal menindaklanjuti atas pernyataan perusahaan yang menyebut telah ikut berkontribusi sejumlah pembangunan desa seperti jalan, sarana ibadah, makam desa, serta sumbangan dana CSR kepada pemerintah Desa Sambeng.

"Kami sangat kaget dengan hal itu. Benar atau tidak? Kami lantas crosscek kepada seluruh tokoh masyarakat, Pemdes, apakah benar yang diklaim oleh PT Anaba ini? Ternyata dari hasil cek sana sini tidak ada sama sekali," terangnya.

Menerima fakta itu, Khairul mengungkap, warga Sambeng merasa terhina.  Ia menilai,  masyarakat Sambeng seolah-olah sudah merima uang hasil tambang, padahal warga sudah menolak perusahaan tambang tersebut.

"Kami akan permasalahkan ini dengan  gugat secara hukum, mereka sudah melakukan pencemaran nama baik warga Desa Sambeng sepanjang  tidak ada itikad baik dari PT Anaba, entah itu mengklarifikasi atau mencabut statement tersebut, jelas kami akan permasalahkan," bebernya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sambeng Hamron Effendi membenarkan, bahwa pihaknya atau warga desa sama sekali tidak menerima dana sosial atau CSR dari perusahaan tambang tersebut.

Fakta itu diperoleh selepas diselenggarakannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), melibatkan seluruh perangkat desa, RT RW, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, organisasi masyarakat (ormas), dan pihak lainnya. "Warga tidak pernah dan menyatakan tidak bersedia untuk menerima dana CSR dari PT. Anaba," terangnya yang menyebut jumlah warga desanya mencapai 1.435 jiwa.

Ia mengungkap, pemerintah desa dan warga menolak tambang karena berbagai alasan salah satu yang cukup krusial adalah hilangnya mata air di sumber mata air Ngudal. Mata air Ngudal merupakan sumber air purbakala yang telah menghidupi warga di enam dusun di desa Sambeng. Bahkan, kampung sebelah Candirejo juga menggantungkan sumber air dari mata air tersebut.

"Warga takut Sumber mata air ngudal terjadi pengurangan debit lalu mati akibat aktivitas tambang," jelasnya.

Tujuh Dampak Aktivitas Tambang

Selain terancamnya mata air, warga juga khawatir dengan berbagai dampak lainnya. Koordinator Gema Pelita, Umar, merinci, tujuh dampak aktivitas tambang yang dilakukan PT Anaba di Sungai Progo yakni pertama, kondisi tanah bengkok di sekitar tambang terancam. Kedua, abrasi di bibir sungai. Ketiga, sekolah MI Ma'arif Sambeng terancam amblas karena dulunya lebih dari 50 meter kini tinggal 10 sampai 15 meter dari bibir sungai Progo. Keempat,  wisata Getek Balong, sebuah wisata air naik getek (rakit) terganggu aktivitasnya manakala terus-menerus ditambang dan bisa saja berhenti. Kelima, rusaknya jalan desa, meskipun sebagian sudah diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Keenam,  pencari ikan kesulitan untuk mencari ikan di Sungai Progo.  Terakhir dampak sosial,  adanya tambang pasir itu kenyamanan warga sudah tidak nyaman lagi sehingga terjadi keresahan warga akibat adanya tambang pasir.

"Dampak itu sudah dirasakan maupun berpotensi mengancam warga Desa Sambeng," katanya.

Warga Sambeng telah melakukan aksi penolakan tambang tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama dengan melakukan doa bersama di lokasi tambang, Sabtu (1/8/2026). Aksi berikutnya dengan melakukan penggerudukan lokasi tambang pada Senin (3/8/2026). 

Penolakan terhadap tambang juga bukan pertama kali dilakukan oleh warga Sambeng. Dalam kasus berbeda, warga juga menolak aktivitas penambangan dari CV Merapi Terra Prima, sebuah perusahaan beralamat di Semarang, yang berencana melakukan penambangan tanah uruk di Barisan Bukit Menoreh yang berjarak 5 kilometer dari Candi Borobudur.

Bukit menoreh yang hendak dikeruk seluas 16 hektare,  lahan tersebut milik 45 warga Desa Sambeng.

Perlu Perbaikan Regulasi 

Pendamping Hukum Warga Desa Sambeng dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, kasus penambangan di Desa Sambeng bukanlah kasus pertama kali terjadi.

Pihaknya pernah pula mendampingi kasus serupa pada kasus penambangan di Sungai Progo.

Artinya, konflik masyarakat soal tambang berulang kali terjadi di aliran sungai sepanjang ratusan kilometer menjadi pembatas antara Yogyakarta dan Jawa Tengah itu.

"Dalam catatan LBH memang ada beberapa kasus yang kami mendampingi itu sejak 2017 selalu sama polanya, konfliknya sama. Ada tambang di sungai, masyarakat tidak tahu tiba-tiba konflik," ujarnya.

Melihat kondisi itulah, Royan menilai terdapat permasalahan pada konteks rezim perizinan yang perlu dilakukan evaluasi. 

Ia meminta DLHK Jateng agar merumuskan kebijakan daerah dengan membuat peraturan sendiri ketika tambang itu ada di sungai dan permukiman ada penduduk harus ada kesepakatan warga.

Jika tidak ada kesepakatan warga maka perusahaan tambang tidak oleh beroperasi. Regulasi ini sebagai langkah untuk memitigasi konflik-konflik selanjutnya.

"Karena perizinan tambang tersebut hanya perlu dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) hanya konteks konsultasi tapi masyarakat sepakat enggak sepakat itu enggak peduli mereka tetap bisa dapat izin,"

Royan menyebut, perusahaan tambang PT Anaba di Sungai Progo Sambeng hanya mengantongi dokumen UKL-UPL, karena wilayah penambangan seluas 13,3 hektar atau di bawah  50 hektare sehingga tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

DLHK Janji Turun ke Lapangan 

Kepala Bidang Penataan  Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan dari DLHK Jawa Tengah, Sugiarto membenarkan, PT Anaba telah melakukan penambangan sejak tahun 2024 di Sungai Probo. Pihaknya juga telah menerbitkan izin bagi perusahaan tersebut untuk melakukan penambangan. Secara luasan kawasan tambang, ia mengaku tidak mengetahuinya. Pihaknya juga baru tahu bahwa ada permasalahan antara perusahaan dengan perusahaan tambang tersebut.
"Ternyata ada ekses sosial dari aktivitas tambang ini. Nah, ini kami upayakan untuk dimediasi supaya bisa terselesaikan dengan baik," katanya.

Selepas aduan warga ini, Sugiarto mengaku, bakal turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dari aduan warga. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa dokumen persetujuan lingkungan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kami akan lakukan pengawasan ke lapangan akan melihat apakah sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita terbitkan. Misalkan ada ketidaksesuaian, nanti ada sanksi," ujarnya.

Terkait sanksi itu, lanjut Sugiarto, hanya berupa teguran. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana itu merupakan kewenangan dari Dinas ESDM.

"Kami tidak berani mencabut karena mencabut di posisinya di ESDM  yang mencabut izin iUP-nya itu," tandasnya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.