Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam perkara tersebut, seorang warga berinisial R disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta setelah tergiur janji bisa lulus menjadi PNS di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Kepahiang bersama awak media di Aula Satreskrim Polres Kepahiang, Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2018 hingga 2019. Namun, korban baru melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada 2024.
Lokasi kejadian diketahui berada di rumah tersangka berinisial RM.
"Modusnya yakni iming-iming menjadi PNS. Jadi dengan uang tersebut dapat meluluskan korban menjadi PNS di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu," ujar Bintang, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Kejari Kepahiang Lantik Rianto Ade Putra Jadi Kasi Datun, Kajari Tekankan Peran Strategis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku memiliki relasi yang dapat membantu korban agar dinyatakan lulus dalam seleksi PNS.
Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penelusuran kepada pihak terkait di Palembang, tidak ditemukan program maupun mekanisme yang memungkinkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus kemudian diluluskan melalui jalur tertentu.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan ke Palembang bahwa memang tidak ada program ataupun bisa meluluskan orang yang sebelumnya tidak lulus. Sehingga itulah yang menjadi rangkaian kebohongan pelaku," jelas Bintang.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri dari anak korban, rekan-rekan korban, serta pihak terkait yang berada di Palembang.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor kepada kepolisian. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp100 juta, kuitansi Rp20 juta, serta bukti setoran sebesar Rp130 juta.
"Sejauh ini baru satu korban yang kami terima laporannya. Terhitung kerugian yang dialami korban sekitar Rp250 juta," ungkap Bintang.
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Namun, RM tidak dilakukan penahanan karena adanya pihak yang memberikan jaminan.
Menurut Bintang, penjamin dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pihak keluarga.
"Tersangka tidak ditahan dengan penjamin baik tokoh masyarakat, tokoh agama ataupun keluarga yang bersangkutan. Jadi siapapun bisa menjamin tersangka untuk tidak ditahan," katanya.
Sebelum melanjutkan proses hukum, penyidik sempat mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Bintang mengatakan proses hukum tetap berjalan dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
"Dalam prosesnya kami tidak melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP Pasal 100 dan kami telah memberikan hak-hak terlapor, kemudian telah kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kepahiang," jelasnya.
RM disangkakan melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang kepada pihak lain berdasarkan keterangan RM.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut diserahkan kepada salah satu relasinya.
Polisi kemudian memanggil dua orang berinisial AR dan PC untuk dimintai keterangan terkait alur uang tersebut.
"Dari pengakuan tersangka uang tersebut diserahkan ke salah satu relasinya sehingga untuk kemungkinan tersangka lain kami sudah melakukan pemanggilan kepada AR dan PC yang masih akan diperiksa juga," ungkap Bintang.
Menurutnya, AR dan PC diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara, khususnya terkait aliran uang yang diterima tersangka.
"Keterlibatan mereka ada dalam satu rangkaian terkait alur dari uang tersebut yang nantinya dibuka dalam fakta persidangan," kata Bintang.
Bintang menyebut AR dan PC mengaku sebagai PNS. Keduanya telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Jika kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
"Kedua orang terlibat itu mengaku sebagai PNS dan sampai saat ini kami sudah melakukan upaya pemanggilan dua kali namun tidak datang. Jika nanti memang tidak datang lagi kami akan mengeluarkan perintah membawa," tegas Bintang.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Jika ada perkembangan dalam kasus ini kita bisa melakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Kepahiang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan kelulusan CPNS melalui jalur khusus dengan imbalan uang.
Bintang menegaskan, proses rekrutmen PNS telah memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang harus diikuti oleh setiap peserta.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa proses rekrutmen PNS ini sudah benar jalur murni dan sesuai prosedur. Jadi tidak ada cara-cara lain melainkan dengan prosedur yang sudah berlaku," terang Bintang.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan pihak yang menawarkan jaminan kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.
"Apabila ada yang menawarkan jalur lain lebih baik dipertimbangkan dan dilaporkan ke kami pihak kepolisian," pungkasnya.