Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi kasino yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Wira mengatakan, dalam pengungkapan di “Gedung SB”, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Permainan tersebut diduga memiliki unsur taruhan sehingga kemudian dilakukan penindakan oleh tim gabungan.
Total sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional perjudian di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,048 miliar. Diamankan pula puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
Wira mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemain.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” katanya.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti secara profesional setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian.





