Kemnaker Rombak Aturan Pekerja Informal dan Outsourcing
Immanuel Christian August 27, 2026 10:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merombak arah kebijakan ketenagakerjaan nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak lagi berfokus pada Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini merancang sistem baru yang lebih seimbang demi menjamin perlindungan hak serta kehidupan layak bagi para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan JAMSOS) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan penyusunan aturan baru ini berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

"Pembahasan regulasi tidak lagi sekadar berkutat pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk membangun sistem baru yang lebih seimbang dan sesuai amanat konstitusi," kata Indah di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Langkah ini diambil mengingat pasar kerja Indonesia masih dibayangi tantangan berat. Berdasarkan data BPS Agustus 2025, dari total 154 juta angkatan kerja, terdapat 7,46 juta pengangguran dan 64,16 juta orang masuk kategori bukan angkatan kerja. Selain itu, struktur pasar kerja nasional masih timpang karena didominasi sektor informal.

"Struktur pekerjaan kita masih didominasi sektor informal sebesar 55%, sementara sektor formal berada di 40,16%," ujarnya.

Tingginya dominasi sektor informal menandakan mayoritas pekerja belum tersentuh mekanisme perlindungan formal. Di sisi lain, kualitas pendidikan tenaga kerja juga menjadi pekerjaan rumah besar, lebih dari separuh tenaga kerja merupakan lulusan SD dan SMP, lulusan SMK 8,6%, sementara diploma dan universitas baru mencapai 13%.

"Karena itu, undang-undang baru harus menjawab persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari link and match pendidikan dengan industri, produktivitas, sampai penguatan inovasi tenaga kerja," jelasnya.

Sebagai landasan menuju pembahasan UU baru bersama DPR, Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi yang melibatkan lebih dari 2.000 pemangku kepentingan, memperkuat lembaga tripartit, serta menerbitkan regulasi transisi. Aturan ini juga disiapkan lebih responsif terhadap pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal melalui hubungan industrial berbasis shared vision.

Kunci Utama Perlindungan Pekerja Outsourcing

apa itu outsourcing ©Ilustrasi dibuat AI
apa itu outsourcing ©Ilustrasi dibuat AI

Sejalan dengan reformasi regulasi pemerintah, dunia usaha, khususnya industri outsourcing (alih daya) mulai mengadopsi teknologi digital untuk memperkuat perlindungan pekerja. Sistem digital dinilai mampu merekam kontrak kerja, penggajian, jaminan sosial, kehadiran, hingga kinerja secara terintegrasi dan transparan.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri, menekankan pentingnya perusahaan outsourcing memanfaatkan teknologi agar pemenuhan hak pekerja mudah dipantau dan dibuktikan.

"Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri," ujar Devi kepada wartawan.

Pencatatan berbasis data tunggal ini diyakini dapat menekan administrasi manual sekaligus mempercepat penyelesaian jika terjadi sengketa ketenagakerjaan. Lewat sistem ini, pekerja juga memiliki akses langsung untuk memantau status kontrak dan hak keuangan mereka.

Devi menilai pergeseran ini turut mengubah tolok ukur profesionalitas penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan pengguna jasa tak lagi cuma melihat kapasitas operasional, tetapi juga ketepatan penggajian, keamanan data, kepatuhan regulasi, hingga program pengembangan kompetensi. Namun, ia mengingatkan agar transformasi teknologi tidak mengesampingkan sisi humanis.

"Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.