KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Kuansing ke Jaksa, Perkara Segera Disidangkan
Tribun-video August 27, 2026 10:42 PM

TRIBUN-VIDEO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (27/8/2026).

Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21 pada Rabu (26/8/2026).

Dengan demikian, perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap kedua tersangka sebagai pemberi suap.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi kepada wartawan, Kamis.

Budi mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara KPK, kasus tersebut bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada April 2025.

Suhardiman Amby meminta syarat satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi.

Zulkarnain menyanggupi permintaan tersebut sehingga Suhardiman memilihnya menjadi Sekda Kuansing.

Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar tersebut secara kredit menggunakan identitas Ardiles karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat.

Skema cicilan bertenor lima tahun ini mereka gunakan untuk mengunci posisi Zulkarnain agar tetap aman selama masa kredit berjalan.

Jauh sebelum kasus ini terungkap, Zulkarnain juga menyuap Suhardiman menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat ia mengincar kursi Kepala Dinas PUPR pada tahun 2021.

Sebagai imbalan atas bantuan pengajuan kredit mobil-mobil tersebut, Ardiles mendapatkan banyak keistimewaan.

Ardiles memenangkan belasan proyek di Dinas PUPR dan sejumlah dinas lain di lingkungan Pemkab Kuansing sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, KPK masih terus memperluas penyidikan untuk membongkar tuntas skandal korupsi ini, termasuk mengusut dugaan pemotongan penghasilan petani terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Atas perbuatan kotor ini, tim penyidik menjerat Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap dengan ancaman pidana pasal berlapis.

KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada kedua tersangka tersebut.

Sementara itu, KPK menduga Suhardiman Amby selaku penerima suap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.