BANGKAPOS.COM--Pemerintah kembali menghadapi persoalan klasik dalam penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Konsumsi LPG bersubsidi diperkirakan melampaui kuota yang telah ditetapkan pada 2026, sehingga kebutuhan anggaran subsidi berpotensi bertambah hingga beberapa triliun rupiah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg bersubsidi tahun ini sebesar 8 juta ton.
Namun, hingga Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 5,04 juta ton atau sekitar 63,06 persen dari total kuota.
Dengan tren konsumsi tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan LPG 3 kg hingga akhir 2026 dapat mencapai 8,67 juta ton.
Artinya, konsumsi LPG bersubsidi berpotensi melebihi kuota sekitar 670.000 ton atau 8,4 persen.
Potensi pembengkakan anggaran tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah mengalokasikan pagu subsidi LPG 3 kg sekitar Rp80 triliun.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, memperkirakan tambahan konsumsi sekitar 670.000 ton dapat meningkatkan kebutuhan anggaran sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
“Kalau kuota LPG 3 kg 2026 sebesar 8 juta ton, sementara konsumsi diproyeksikan mencapai 8,67 juta ton, berarti ada kelebihan sekitar 670 ribu ton atau 8,4 persen. Dengan pagu subsidi sekitar Rp80 triliun, secara kasar tambahan kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp6–7 triliun,” ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (27/8/2026).
Jika proyeksi tersebut terealisasi, total kebutuhan subsidi LPG 3 kg dapat mendekati Rp87 triliun.
Meski demikian, Rizal menegaskan angka tersebut masih berupa perkiraan kasar.
Besaran kebutuhan anggaran pada akhirnya akan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain harga LPG, nilai tukar rupiah, serta komponen lain dalam perhitungan subsidi.
Menurut Rizal, kembali terlampauinya kuota LPG 3 kg bukan persoalan baru. Kondisi ini justru menunjukkan bahwa persoalan subsidi LPG telah bersifat struktural.
Selama subsidi diberikan melekat pada barang, masyarakat yang sebenarnya tidak berhak masih memiliki peluang menikmati LPG dengan harga subsidi.
“Selama subsidi masih melekat pada barang, bukan pada penerima, kelompok yang sebenarnya tidak berhak tetap bisa menikmati harga murah. Akibatnya terjadi kebocoran, salah sasaran, dan konsumsi terus meningkat tanpa kontrol yang memadai,” jelasnya.
Situasi tersebut membuat pemerintah menghadapi persoalan yang berulang.
Ketika konsumsi melampaui kuota, opsi yang tersedia selama ini cenderung berupa penambahan kuota agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Namun, pola tersebut dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
Rizal menilai pemerintah perlu mempercepat perubahan mekanisme subsidi, dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang diberikan langsung berdasarkan penerima manfaat.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) perlu diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis utama dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Selain pendataan, pembatasan pembelian secara wajar dan pengawasan distribusi juga perlu diperkuat.
Pengawasan tersebut harus dilakukan mulai dari tingkat agen hingga konsumen akhir.
“Pada akhirnya, yang perlu dibatasi bukan konsumsi masyarakat miskin, tetapi akses kelompok mampu terhadap LPG subsidi,” kata Rizal.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang memang membutuhkan LPG 3 kg diharapkan tetap memperoleh akses, sementara penggunaan oleh kelompok yang tidak berhak dapat ditekan.
Rizal mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penambahan kuota sebagai solusi utama setiap kali konsumsi LPG 3 kg melampaui target.
Tanpa perbaikan sistem targeting dan tata kelola distribusi, pemerintah berisiko menghadapi siklus yang sama setiap tahun.
Kuota ditetapkan, konsumsi kemudian meningkat melebihi target, kuota kembali ditambah, dan pada akhirnya anggaran subsidi ikut membengkak.
Karena itu, pembenahan mekanisme penyaluran dinilai menjadi langkah penting untuk mengendalikan konsumsi sekaligus menjaga agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Dengan proyeksi konsumsi mencapai 8,67 juta ton pada akhir 2026, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menekan potensi pembengkakan subsidi tanpa mengurangi akses masyarakat miskin terhadap LPG 3 kg.