Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan maupun lahan.
Peringatan tersebut disampaikan Suhaidi menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.
Instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah itu menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk dengan alasan pembersihan lahan, persiapan penanaman, pertanian, perkebunan maupun alasan kearifan lokal.
Suhaidi mengatakan, larangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Gayo Lues. Ia meminta warga tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran dan merusak lingkungan.
“Siapa pun yang berani melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Suhaidi, pada Serambinews.com, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, menjaga hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban seluruh masyarakat.
Terlebih, kebakaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Baca juga: 11 Rumah di Lukup Baru Gayo Lues Ludes Terbakar, Akses Damkar Terbatas
Suhaidi juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap masyarakat maupun kelompok yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan dan harus ditindak,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh camat, kepala desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait ikut menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Suhaidi menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak muncul titik api baru yang dapat berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 mengharuskan kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali.
Kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi, patroli, pengawasan serta memastikan setiap laporan terkait pembakaran hutan dan lahan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)