TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - SF, perempuan yang disebut sebagai istri Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gowa Firdaus, dilaporkan Andy Azis Peter ke Polresta Gowa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Azis Peter datang ke Polresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Rabu (26/8/2026) malam.
Lelaki kelahiran Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 2 September 1972 ini tiba sekitar pukul 22.58 Wita bersama sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agus Harahap.
Andy kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa.
Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis (27/8/2026) dini hari.
Andy keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 02.02 Wita.
Baca juga: Belasan Pejabat Gowa Mengadu ke DPRD, Andy Azis Peter: Kami Belum Pernah Diperiksa
Alumnus Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan telah menjawab 22 pertanyaan penyidik.
“Kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya,” kata alumnus magister Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah Universitas Indonesia Timur ini.
“Alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22. Yang selanjutnya kami menunggu proses selanjutnya."
Menurut informasi yang disampaikan Andy, laporan tersebut ditujukan kepada perempuan berinisial SF.
SF disebut merupakan istri Firdaus yang kini menjabat Plt Sekda Gowa sekaligus Kepala Dinas Sosial Pemkab Gowa.
Andy mempersoalkan sebuah unggahan yang disebut pernah muncul di status WhatsApp SF.
Unggahan tersebut disebut memuat foto Andy disertai kalimat yang dipersoalkan pelapor.
Salah satu bagian tulisan yang beredar berbunyi:
“Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan, pengkhianat mau...”
Status WhatsApp tersebut disebut telah dihapus.
Namun, tangkapan layar unggahan kemudian beredar di media sosial lain.
Tangkapan layar tersebut disebut diunggah akun Facebook Isra dan kemudian direpost akun Facebook Info Kejadian Kabupaten Gowa.
Andy menilai unggahan tersebut mengandung dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Ia kemudian menyerahkan tangkapan layar unggahan tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari bukti laporan.
“Berupa screenshot,” ujar Andy.
Menurut Andy, masih ada sejumlah unggahan lain yang akan diserahkan kepada penyidik.
“Ya, nanti yang lainnya nanti diambil di data saya,” katanya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Namun, polisi belum menyimpulkan apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pidana.
Penyidik masih mendalami materi yang dilaporkan.
“Tadi pelapor sempat juga memperlihatkan beberapa postingan yang menjadi materi dalam laporan daripada pelapor. Itu masih kami dalami,” kata Alfian.
Menurut Alfian, kronologi awal yang diterima polisi berasal dari keterangan Andy sebagai pelapor.
Andy disebut mendapat informasi dari teman dan sejumlah rekannya mengenai adanya meme atau unggahan yang diduga disebarkan terlapor.
Polisi selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pelapor.
Penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada pihak terlapor.
Alfian mengatakan bukti berupa postingan dan tangkapan layar telah diperlihatkan kepada penyidik.
Namun, seluruh bukti tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Laporan tersebut muncul di tengah polemik mengenai posisi Andy Azis Peter di Pemerintah Kabupaten Gowa.
Andy sebelumnya disebut sebagai Sekda Gowa yang dibebastugaskan oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Persoalan status sejumlah pejabat Pemkab Gowa juga telah menjadi perhatian publik.
Namun, polisi belum menyatakan adanya hubungan langsung antara proses pembebastugasan Andy dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan.