TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agus dan Gilang habisi sopir taksol gegara ingin beli sabu.
Keduanya kemudian membuang mayat korba di Hamparan Perak.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelaku pembunuhan Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online ditemukan tewas terikat di kebun tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis 13 Agustus malam, kemarin.
Baca juga: Pendaftaran Tahap II Masih Dibuka, 5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII 2026
Sebanyak 4 orang tersangka dengan berperan sebagai eksekutor dan penadah ditangkap Polisi dalam kasus ini.
Agus (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, berperan sebagai eksekutor.
Kemudian, tersangka IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, dan RP (32), diduga penadah mobil curian milik korban yang berhasil dirampas eksekutor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, motif 2 tersangka utama Gilang dan Agus membunuh korban akibat pengaruh narkoba.
Baca juga: Sebelum Bunuh Sopir Taksol di Hamparan Perak, Pelaku Sempat Batalkan Pesanan Pertama karena Takut
Sebelum membunuh, keduanya mengkonsumsi narkoba di warung internet, di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu 12 Agustus, sekira pukul 17:00 WIB.
Namun saat itu mereka merasa narkoba yang dikonsumsi masih merasa kurang.
Merasa kurang, tapi mereka tak punya uang untuk membeli sabu-sabu lagi.
Sempat mencoba menjual handphone milik tersangka Gilang namun tidak laku.
"Kemudian bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka AP merencanakan pesan taksi online,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Pascabencana Banjir, PT AR Lepaskan 7.000 Ekor Bibit Ikan Jurung di Lubuk Larangan Batangtoru
Karena menjual handphone tak laku, kemudian muncul niat dan rencana Agus untuk memesan taksi online, lalu dirampok harta bendanya.
Kamis dinihari, sekira pukul 01:00 WIB, tersangka memesan taksi online dengan rute simpang pos Jalan Ngumban Surbakti, ke Pasar Kampung Lalang, Sunggal.
Begitu mendapat taksi online, mereka melihat foto profil sopir kekar, sehingga mereka takut kalau itu aparat.
Alhasil, orderan pertama mereka batalkan dan mencari driver baru.
"Kemudian, pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut. Kemudian akhirnya muncul ide berikutnya yang kedua."
Orderan kedua, barulah didapati korban, yang sebenarnya adalah akun orang tua dari Ryan Alamsyah.
Ryan Alamsyah hanya menggunakan akun milik ayahnya untuk taksi online.
Tak lama kemudian korban sampai menjemput kedua pelaku, dan tersangka sempat kaget ternyata profil dengan aslinya berbeda.
Baca juga: Harga Ayam Potong di Medan Tembus Rp 50 Ribu per Kg, Pemprov Sumut Sebut Dipicu Kenaikan Permintaan
"Mereka pesan kembali melalui, kemudian datang kendaraan yang dikendarai oleh korban."
Sesampainya di perjalanan, para tersangka masih kebingungan karena tak menemukan tempat sepi.
Karena waktu sudah mepet dan mereka sudah hampir tiba ke tujuan pemesanan, di Jalan Gagak Hitam, mereka merubah tujuan ke Belawan.
Tapi kali ini pemesanan bukan melalui aplikasi, namun sepakat secara offline dengan biaya Rp 130 ribu dengan rute Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan, Simpang Kantor.
Sekitar 200 meter lagi sampai ke Belawan, ada pohon besar, tersangka Gilang yang duduk di samping sopir minta turun alasan buang air kecil.
Saat Gilang turun, tersangka Agus yang duduk di belakang perlahan-lahan membuka ikat pinggang, lalu mencekik leher korban.
Korban sempat melawan, dan tersangka Agus memanggil Gilang membantu menyiksa Ryan.
Alhasil, korban lemas dan kemudi diambil alih Agus ke arah Tugu Kota Binjai.
Di perjalanan mereka berencana mengikat korban lalu akan membuangnya.
Karena tak punya tali, mereka berhenti di warung sembako membeli tali dan rokok.
Selanjutnya korban diikat, mereka melaju hingga ke arah Stabat, Langkat untuk membuang korban ke sungai.
Namun rencana itu gagal, dan mereka sepakat membuang korban ke kebun tebu, di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan."
Setelah membunuh, membuang jasad korban, dan merampas mobil, serta harta bendanya, tersangka Gilang dan Agus langsung mencari calon pembeli.
Baca juga: PSMS Medan Raih Kemenangan Perdana di Pramusim, Tekuk Persis Solo 1-0
Kemudian terjual la mobil Daihatsu Ayla milik korban kepada penadah sebesar Rp 17 juta, di Medan Belawan.
Setelah mobil laku pada hari Kamis para pelaku membuang handphone korban yang terdapat aplikasi taksi online agar tidak terlacak.
Beberapa jam kemudian, Kamis malam sekira pukul 21:00 WIB, jasad korban ditemukan di perkebunan tebu.
"Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada penadah, untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang."
Setelah mendapat informasi penemuan mayat Ryan Alamsyah, hari Kamis 13 Agustus malam, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ke lokasi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti, petunjuk yang ada, pada Jumat 14 Agustus subuh, sekira pukul 04:00 WIB, mereka mengetahui Gilang dan Agus.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menangkap tersangka utama di hotel Oyo, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan penadah, ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Jumat siang di hari yang sama, ketika hendak melarikan diri.
Para tersangka sudah merencanakan kabur ke luar Kota karena mengetahui jasad korban ditemukan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang terkait Pembunuhan Sopir Taksol di Hamparan Perak, 2 Eksekutor dan 2 Penadah
"Penginapan OYO, gitu ya, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Nah, di situ lokasi penangkapan kedua pelaku."
Kombes Cornelius mengatakan, tersangka Agus dan Gilang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Keduanya terancam hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun.
"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini."
(Cr25/Tribun-medan.com)