Hakim Cecar Saksi yang Berbelit di Sidang Fadia Arafiq, Terungkap Direktur PT RNB Hanya ‘Boneka’
rival al manaf August 27, 2026 10:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (27/8/2026), berlangsung panjang dan berulang kali diwarnai pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa.

Majelis hakim dan jaksa tampak berusaha membongkar satu persoalan, yakni siapa sebenarnya yang mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

PT RNB sendiri adalah perusahaan yang diduga digunakan dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan memiliki keterkaitan dengan keluarga terdakwa.

Pertanyaan itu mengarah kepada Rul Bayatun, perempuan yang secara formal menjabat Direktur PT RNB.

Baca juga: Nol Rupiah Penentu Lahirnya Generasi Emas dari Pesisir Jepara

Baca juga: 3 Faktor Penentu Hasil Perawatan Wajah, Bukan Cuma Sekadar Sering Treatment

Rul beberapa kali mengaku tidak mengetahui persoalan mendasar mengenai perusahaan yang secara resmi dipimpinnya.

Dia tidak mengetahui pembagian keuntungan.

Dia juga mengaku tidak memiliki pengalaman mengelola keuangan perusahaan.

Padahal, di sisi lain, namanya tercatat sebagai direktur dan dia mengakui melakukan sejumlah tindakan formal atas nama perusahaan, mulai dari menandatangani dokumen hingga menarik dana dari rekening PT RNB.

Di tengah pemeriksaan yang berulang kali memunculkan jawaban berputar-putar itu, Rul akhirnya menyampaikan pengakuan yang menjadi sorotan persidangan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya menanyakan apakah dirinya benar-benar direktur atau sekadar dipasang sebagai direktur, Rul menjawab bahwa dirinya kemungkinan memang hanya ditempatkan di posisi tersebut.

“Setahu Ibu, sepemahaman Ibu, Ibu itu Direktur beneran atau hanya dipasang sebagai Direktur?” tanya Agus.

“Kalau saya tidak menguasai itu semua, mungkin saya hanya dipasang,” jawab Rul.

Jawaban itu menjadi satu di antara yang disorot dalam pemeriksaan panjang terhadap Rul yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Tanggapan JPU

Menurut Agus Subagya seusai sidang, pengakuan itu memperlihatkan bahwa jabatan direktur yang disandang Rul tidak serta-merta berarti dia menjalankan fungsi pengendalian perusahaan.

Menurut Agus, Rul bahkan tidak mengetahui sejumlah hal mendasar terkait pengelolaan korporasi.

Jaksa kemudian menyebut posisi Rul pada akhirnya mengarah pada pengakuan bahwa dia hanya menjadi direktur formal.

“Dia tadi enggak ada yang tahu. RUPS itu apa juga enggak tahu. Sengaja memang diangkat sebagai direktur.

Pada akhirnya dia ngaku, cuma duduk sebagai boneka, bahasanya,” kata Agus.

Hakim dan JPU Cecar Pertanyaan Soal Perusahaan dan Hubungan dengan Fadia

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan itu.

Namun, sebagian besar waktu pemeriksaan justru tersedot untuk menggali keterangan Rul Bayatun.

Fokus pertanyaan majelis hakim dan jaksa berkisar pada aktivitas PT RNB, peran Rul sebagai direktur, pengelolaan uang perusahaan, hingga hubungannya dengan terdakwa Fadia Arafiq.

PT RNB disebut bergerak di sejumlah bidang, termasuk katering dan pemasokan makanan serta minuman.

Jaksa mendalami dugaan peran perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Majelis hakim dan jaksa juga menggali sejauh mana Rul mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Ketika ditanya mengenai keuntungan dan pembagian hasil PT RNB, Rul beberapa kali mengaku tidak mengetahui.

Dia sempat menyebut keuntungan dari usaha outsourcing mencapai sekitar Rp560 juta per bulan.

Namun, ketika ditanya mengenai pembagian keuntungan atau dividen kepada pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan, dia mengatakan tidak tahu.

Hakim kemudian mempertanyakan jawaban tersebut.

“Masa salah satu pemegang saham itu enggak tahu penghasilan dari perusahaannya?” tanya Rightmen.

Hakim mengingatkan bahwa seorang direktur seharusnya memahami sejumlah persoalan mendasar dalam perusahaan.

Rul tetap mengatakan dirinya tidak pernah menanyakan persoalan tersebut.

Ketika hakim bertanya apakah hal itu bukan urusannya atau dirinya memang tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab direktur, Rul akhirnya menjawab bahwa persoalan itu bukan urusannya.

Jawaban-jawaban itulah yang membuat pemeriksaan Rul berlangsung panjang.

Keterangan saksi beberapa kali berubah setelah pertanyaan diperjelas.

Di beberapa bagian, Rul mula-mula mengatakan tidak mengetahui sesuatu.

Namun setelah dikonfrontasi dengan pertanyaan lanjutan atau bukti yang disebut ada dalam berkas perkara, dia memberikan penjelasan berbeda.

Dalam struktur perusahaan sebelumnya, suami Fadia, Ashraff Khan atau Mukhtar Ashraff Khan Abu, disebut menjabat sebagai komisaris.

Sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff atau Shafik, sebelumnya menjabat direktur.

Posisi itu yang kemudian ditempati Rul.

Namun, proses penunjukan Rul justru menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan.

Rul menerangkan bahwa dirinya dihubungi Shafik pada akhir 2024.

Dia diminta menggantikan posisi Shafik sebagai direktur.

“Shafik bilang apa?” tanya Hakim Rightmen.

“Shafik bilang, ‘Ibu nanti jadi Direktur gantiin saya,’ gitu aja,” jawab Rul.

Setelah itu, lanjut dia, sosok bernama Linkan Anggi datang meminta KTP Rul untuk keperluan pergantian direktur.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai prosedur pengangkatannya, Rul mengakui tidak memahami mekanisme perusahaan tersebut.

Dia mengatakan pengangkatannya tidak dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Saat jaksa kemudian menguji alasan dirinya dipilih menjadi direktur, Rul mengakui bahwa dirinya tidak memiliki latar belakang mengelola keuangan perusahaan.

“Apakah kemudian Saudara itu dijadikan Direktur karena kemampuan Saudara mengelola keuangan di suatu perusahaan?” tanya Agus.

“Tidak,” jawab Rul.

Keterangan itu kemudian semakin memperkuat pertanyaan jaksa mengenai kapasitas Rul sebagai direktur.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang sebenarnya menjalankan aktivitas PT RNB sehari-hari.

Pada awalnya, Rul menjawab bahwa dirinya merupakan pihak yang dominan mengurus perusahaan.

Jawaban itu langsung ditelusuri lebih jauh oleh JPU.

Hakim Rightmen meminta Rul menjelaskan secara lebih konkret dan menyinggung penguasaan terhadap persoalan jumlah, waktu, hingga keuangan perusahaan.

Hakim Pertanyakan: Mengapa Harus Lapor Fadia?

Satu di antara bagian yang paling banyak digali adalah penarikan dana dari rekening PT RNB.

Majelis hakim menanyakan penarikan uang senilai Rp950 juta.

Rul menerangkan bahwa penarikan tersebut menurutnya dilakukan untuk membeli dan menyiapkan stok makanan dan minuman menjelang Ramadan.

Namun, persoalan yang kemudian digali majelis bukan hanya tujuan penarikan dana.

Hakim mempertanyakan mengapa Rul merasa perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada Fadia.

Hakim juga mempertanyakan hubungan penggunaan uang tersebut dengan terdakwa, berdasarkan bukti dari BAP. 

Rul menerangkan bahwa Fadia mengetahui persoalan pinjaman uang Rul kepada Fadia yang selama ini terjadi.

Pemeriksaan berlanjut ketika hakim menanyakan apakah Fadia sebelumnya menagih uang yang dipinjamkan, dan Rul membenarkan.

Rul kemudian mengatakan dirinya meminta izin untuk menggunakan uang tersebut terlebih dahulu karena membutuhkan dana untuk stok.

Majelis hakim terus menggali alasan seorang direktur perusahaan harus melaporkan penggunaan dana kepada terdakwa.

Kilas Perkara dan Sidang Selanjutnya 

Dalam perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan sehingga PT RNB memperoleh berbagai pekerjaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sementara itu, Fadia mengikuti persidangan dengan mengenakan kerudung hitam serta pakaian serba hitam.

Sidang berlangsung hingga sore hari dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Menurut JPU Agus Subagya, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari lingkar keluarga Fadia.

Saksi yang disebut akan diperiksa adalah suami Fadia, Ashraff Khan atau Mukhtar Ashraff Khan Abu, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff atau Shafik. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.