Petani dan Buruh Pabrik di Sukoharjo Terima Bantuan BLT DBHCHT, Per Orang Terima Rp 600 Ribu
Delta Lidina August 27, 2026 11:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO -  Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Penyaluran bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo di Gedung Satria Wijaya, Blimbing, Kecamatan Gatak, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan dihadiri Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, jajaran perangkat daerah, Bank Jateng Cabang Sukoharjo, serta pihak pabrik rokok.

Program BLT DBHCHT tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja sebagai buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok.

Berdasarkan data Pemkab Sukoharjo, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp702,6 juta untuk 1.171 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 766 orang merupakan buruh tani tembakau, sedangkan 405 orang lainnya merupakan buruh pabrik rokok.

Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan penyaluran BLT tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan industri rokok.

"Jadi kita menyalurkan DBHHT dari hasil tembakau kepada petani dan pabrik rokok di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini terlaksana karena kepatuhan dari objek peraturan hasil tembakau, pengusaha patuh bayar cukainya sehingga bisa dirasakan oleh buruh pabrik dan juga para petani tembakau," kata Sapto, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar cukai menjadi salah satu bagian penting sehingga dana bagi hasil tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor terkait.

Sapto berharap bantuan yang diterima para buruh dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan penting lainnya.

Ia juga mendorong para penerima bantuan untuk terus meningkatkan keterampilan dan produktivitas sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tidak hanya menjadi penopang kebutuhan dalam jangka pendek, tetapi turut membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Harapannya bantuan ini bisa memberikan manfaat nyata, sedikit meringankan beban pengeluaran, membantu memenuhi kebutuhan pokok, serta memberikan ruang bagi penerima untuk tetap bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/410 Tahun 2026 tentang penerima dan besaran BLT DBHCHT.

Dalam ketentuannya, penerima bantuan merupakan penduduk Kabupaten Sukoharjo yang bekerja di daerah. 

"Untuk buruh tani tembakau, status pekerjaan dibuktikan melalui surat keterangan kepala desa atau lurah. Sementara buruh pabrik rokok dibuktikan melalui surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja," ujarnya

Ia menjelaskan, penerima juga diutamakan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Pemkab Sukoharjo berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. 

Pemerintah juga mengajak seluruh penerima untuk memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya sekaligus terus berupaya meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.

Program tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sekaligus memastikan manfaat penerimaan cukai dapat kembali dirasakan masyarakat. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.