SURYA.CO.ID GRESIK - Seorang kakek berinisial M (61), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diringkus polisi karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka yang merupakan residivis tersebut kedapatan menyimpan lebih dari 5 gram sabu dan satu paket ganja.
Penangkapan M dilakukan di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan plastik klip berisi sabu dengan berat total netto sekitar 5,074 gram serta satu plastik klip berisi tanaman kering jenis ganja seberat 1,031 gram.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan M merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba. Meski tinggal di Sidoarjo, tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Driyorejo.
“Tersangka 61 tahun residivis tiga kali ditangkap, dia pengedar, rumahnya Sidoarjo mengedarkan di Driyorejo,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Ini Tanda Culture Shock dan Cara Menghadapinya
Berdasarkan pemeriksaan, sabu yang diedarkan M diperoleh dari seseorang berinisial AF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berasal dari Madura.
M diketahui sempat memiliki 25 gram sabu yang diperoleh pada 6 Agustus 2026. Sebagian barang tersebut kemudian diedarkan dalam beberapa ukuran paket, mulai dari satu gram hingga seperempat gram.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, M disebut telah mengantongi uang sekitar Rp17,4 juta. Namun, uang hasil penjualan itu sebagian besar telah digunakan sehingga saat ditangkap hanya tersisa sekitar Rp500 ribu.
“Barang haram 25 gram sabu dari Pulau Madura. Diedarkan per paket ada yang 1 gram, ada yang seperempat. Modus diedarkan untuk kepentingan pribadi, selain itu dia juga kerja di pengepul barang bekas, dan sudah punya cucu,” tukasnya.
Penangkapan M merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 tersangka selama operasi tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Ketua SC Muktamar NU Usai Dilarikan ke RSUD Jombang, Tensi Sempat Naik
“Selama kurun waktu Masa Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini Polres Gresik beserta Jajaran Polsek berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat press release di Mapolres Gresik, Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 13.00 Wib.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
“Dari empat belas hasil ungkap selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini meliputi dari beberapa wilayah yaitu Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Menganti, Kecamatan Cerme, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan Panceng,” sambung Alumnus Akpol 2007 ini.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum kategori VI.
Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit kategori VI atau Rp2 miliar.