Motor Curian Mogok 100 Meter dari TKP, 2 Maling di Mrutu Kalianyar Surabaya Dimassa Hingga Terkapar
Sudarma Adi August 28, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap sepak terjang kejahatan dua orang maling motor yang babak belur hingga lemas dihajar warga di Jalan Mrutu Kalianyar, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin (24/8/2026). 

Para tersangka merupakan warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, berinisial RWS (30) dan MW (26). Sedangkan korbannya, pemilik motor Honda Beat berinisial SS (30). 

Tersangka RWS merupakan penjahat kambuhan (Residivis) karena pernah ditangkap Anggota Polsek Kenjeran atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2026.

Kedua tersangka disergap warga karena kepergok mencuri motor milik salah satu warga setempat. 

Mereka kedapatan mencuri motor yang diparkir depan rumah korban. Berbekal alat tuas kunci T rakitan, mereka membobol lubang kunci kontak dan membawa kabur motor. 

Baca juga: Willow Baby Expo 2026 Vol 2 Hadir di Surabaya, Bawa 250 Brand dan Ragam Aktivitas Anak

Memang, motor sempat dibawa kabur dengan cara dikendarai. Namun, baru berjalan sejauh sekitar 100 meter, mesin motor curian tersebut ngadat dan mogok

Terpaksa, keduanya mendorong motor tersebut. Namun, upaya mereka membawa kabur motor curian itu, gagal total, saat pihak korban bersama warga yang lain bergegas melakukan aksi pengejaran. 

Tak pelak, keduanya berhasil disergap oleh warga di ruas jalan tersebut dan berakhir dihajar beramai-ramai hingga terkapar lemas dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. 

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Herry Iswanto mengatakan, keduanya sempat mengaku kepada penyidik baru satu kali beraksi. 

Mengenai rekam jejak aksi kejahatan, Tersangka RWS merupakan residivis karena pernah ditangkap Anggota Polsek Kenjeran atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2026.

"Kalau sesuai pengakuan dalam pemeriksaan,  baru kali ini. Salah satunya pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Yakni, RWS tahun 2016 oleh Polsek Kenjeran," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (27/8/2026). 

Polisi Imbau Warga Hindari Aksi Main Hakim Sendiri

Terlepas dari itu semua, Herry mengimbau masyarakat jika mengamankan pelaku kejahatan di jalanan agar melakukan aksi main hakim sendiri, hingga pelaku terluka berat dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Secara tidak langsung hal tersebut bakal merugikan masyarakat sendiri, karena proses penyelidikan kepada pelaku kejahatan terhambat. 

Selain itu, petugas Polisi juga terhambat dalam menelusuri jejaring aksi kejahatan dan barang bukti kejahatan yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Serahkan pelaku kejahatan kepada petugas agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," harapnya. 

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta polsek jajaran tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat agar terhindar dari aksi kejahatan jalanan terutama pencurian kendaraan bermotor. 

Kompol Herry mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai aksi kejahatan pencurian kendaraan yang bisa menimpa siapa saja di mana pun berada. 

Tips Aman Terhindar dari Aksi Curanmor

Namun, ia membagikan sejumlah tips aman agar terhindar dari sasaran aksi pencurian kendaraan yang dilakukan para pelaku kejahatan. Di antaranya sebagai berikut:

1) Parkirkan kendaraan di area parkiran resmi yang telah disediakan oleh pihak instansi atau keamanan wilayah setempat. Karena, area parkir tersebut biasanya sudah dilengkapi kamera pengawasan dan petugas keamanan yang berjaga. 

2) Pastikan kendaraan surat terpasang kunci ganda sebelum ditinggal beraktivitas. Yakni dengan memasang rantai dan atau gembok pada bagian roda atau komponen pengereman kendaraan. 

3) Pasang alarm pada kendaraan karena perangkat pemicu nyala suara nyaring tersebut dapat mencegah aksi pencurian yang sedang dilancarkan oleh pelaku kejahatan. 

4) Lengkapi mekanisme keamanan kendaraan dengan memasang perangkat alat Global Positioning System (GPS) di beberapa bagian celah tersembunyi pada bodi kendaraan. Perangkat ini akan sangat berguna untuk mendeteksi keberadaan kendaraan yang telah terlanjur berhasil dibawa kabur pelaku kejahatan. 

5) Masyarakat proaktif melapor Polisi jika mensapati berbagai macam kejadian kejahatan atau temuan mencurigakan di tempat tinggalnya. Laporan tersebut dapat disampaikan secara cepat melalui sambungan telepon tanpa biaya selama 24 jam yakni Call Center 110 Polri. 

"Kami berkomitmen untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua laporan masyarakat tetap kami akan tindak lanjuti," pungkasnya.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.