TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan DPR RI.
Apresiasi tersebut disampaikan atas komitmen tertulis pimpinan DPR yang memberikan kepastian waktu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung paling lambat pada pertengahan Desember mendatang.
Baca juga: Pimpinan DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah, Pakar: Komitmen Bagus tapi 15 Desember Lama
KH Marsudi Syuhud yang juga merupakan tokoh yang digadang-gadang sebagai Calon Ketua Umum PBNU ini menegaskan bahwa kepastian tertulis tersebut menjadi angin segar bagi publik.
Menurutnya, janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara.
"Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah. Diharapkan dengan adanya perangkat undang-undang yang mengatur ini dan nantinya diturunkan ke peraturan berikutnya secara masif, para penegak hukum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menghapus, meminimalkan, dan mengurangi praktik korupsi," tegas Marsudi Syuhud usai menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026) .
Ia menambahkan bahwa efektivitas instrumen hukum ini akan langsung terasa setelah DPR resmi mengetok palu UU Perampasan Aset pada pertengahan bulan Desember mendatang.
Baca juga: Desakan RUU Perampasan Aset Disahkan, Pukat UGM Belum Dapat Draft: Jangan Sampai Cuma Tokenisme
Menampung Suara Rakyat dan Gerakan Moral
Lebih lanjut, Tokoh NU tersebut menilai komitmen DPR ini merupakan bentuk respons konkret atas ikhtiar bersama dan usulan yang disuarakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sebagai representasi suara rakyat, DPR diharapkan menjaga amanah ini hingga tuntas.
"Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan," ujarnya.
Sejalan dengan Pidato Presiden Prabowo di Muktamar NU
Semangat pengesahan UU Perampasan Aset ini selaras dengan arahan dan penegasan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberanian memberantas korupsi adalah syarat mutlak agar kekayaan bangsa Indonesia tidak terus melayang ke luar negeri.
"Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri," ujar Presiden Prabowo di hadapan para kiai dan nahdliyin di Jombang.
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa dari langkah penghentian kebocoran anggaran dan penghematan yang dilakukan pemerintah, negara berhasil menyelamatkan uang hingga ratusan triliun rupiah yang dapat dialokasikan kembali untuk membantu rakyat miskin dan memperkuat ekonomi nasional.
Melalui penyusunan UU Perampasan Aset ini, gerakan moral masyarakat dan komitmen tegas pemerintah diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan masa depan bangsa.