TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Bukti transfer dari seorang pria berinisial YS kepada PH tak berkutik kala ditangkap jajaran Polsek Tambusai Utara pada Sabtu sore (22/8/2026).
Saat itu, PH ditangkap disebuah warung di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
PH pun mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu YS.
Dari situ pula pihak kepolisian mengembangkan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu.
"Saat kita interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, Kamis (27/8/2026).
Dalam penggeledahan di salah satu kamar pada rumahnya, tepatnya di atas lemari, polisi menemukan sebuah tempat bedak kosmetik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,542 gram.
Satu buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp2,7 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru muda, serta satu buah tempat bedak kosmetik warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PH juga dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )