TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rangkaian agenda DPR pada Kamis (27/8/2026). Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Kawal Janji DPR, KH Marsudi Syuhud Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Demi Selamatkan Bangsa
DPR juga menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut proses pembahasan telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah. Tahapan berikutnya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Baca juga: Desakan RUU Perampasan Aset Disahkan, Pukat UGM Belum Dapat Draft: Jangan Sampai Cuma Tokenisme
Target pengesahan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset telah lama dibicarakan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, di balik dorongan untuk segera mengesahkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah persoalan hukum yang tetap perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah bagaimana memastikan kewenangan negara untuk merampas aset berjalan efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?
Pakar Hukum Adhistya Christyanto mengatakan dalam perkara tindak pidana ekonomi, korupsi, maupun pencucian uang, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil tindak pidana tersebut dapat ditelusuri dan dikembalikan.
Aset hasil kejahatan dapat berubah bentuk dan berpindah tangan. Dana dapat digunakan untuk membeli properti, saham, kendaraan, atau ditempatkan melalui struktur kepemilikan tertentu.
"Karena itu, konsep asset recovery menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi," ujar Adhistya dalam pernyataannya, Kamis(27/8/2026).
RUU Perampasan Aset lanjutnya diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar aset tersebut.
Namun, efektivitas perampasan aset juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana kewenangan negara dirumuskan secara jelas.
Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap kewenangan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan potensi abuse of power. Kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap aset seseorang tidak dapat dilepaskan dari hak atas kepemilikan dan prinsip due process of law.
Karena itu lanjutnya, aturan mengenai kapan sebuah aset dapat dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana harus dirumuskan secara jelas.
Begitu pula mekanisme pemeriksaan, pembuktian, keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan hukum atas aset tersebut.
Baca juga: Pengamat Minta DPR RI Segera Bagikan Draft Terbaru RUU Perampasan Aset: Biar Bisa Kita Kawal Bersama
Bagaimana dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture?
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam diskursus perampasan aset adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Mekanisme tersebut kata pria lulusaN Fakultas Hukum Unika Atmajaya ini pada prinsipnya memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Konsep ini memiliki alasan praktis. Dalam perkara tertentu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat lebih dahulu dipindahkan, dialihkan, atau disembunyikan sebelum proses pidana terhadap pelaku selesai.
Namun, mekanisme tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik aset.
Jika proses perampasan dapat berjalan tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana, maka standar pembuktian dan mekanisme keberatan harus dirancang secara ketat.
"Di sinilah prinsip due process of law menjadi penting," kata Adhistya.
Persoalan lain yang juga penting adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Dalam praktik bisnis, sebuah aset dapat melibatkan lebih dari satu pihak.Sebuah properti dapat dibeli oleh perusahaan dari pemilik sebelumnya. Properti tersebut kemudian dapat dijadikan jaminan kepada bank.Saham dapat berpindah tangan melalui transaksi yang sah.Seseorang dapat menerima aset melalui pewarisan.
Persoalannya menurut Adhistya, bagaimana apabila kemudian diketahui bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya?
Apakah pihak yang memperoleh aset secara sah harus kehilangan haknya?
Pertanyaan tersebut perlu mendapat jawaban yang jelas dalam rezim perampasan aset.
Sebab bagi dunia usaha, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian transaksi dan risiko hukum.
Terkait hal tersebut Adhistya Christyanto menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memperkuat asset recovery di Indonesia.
Namun, menurutnya, efektivitas perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa mudah negara mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Negara memang harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa instrumen tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah,” ujar Adhistya Christyanto.
Menurut Adhistya, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila mekanisme perampasan aset nantinya dapat diterapkan tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak tertentu.
“Ketika negara memiliki kewenangan yang semakin besar terhadap suatu aset, maka mekanisme check and balance juga harus semakin kuat. Harus ada standar pembuktian yang jelas, prosedur yang transparan, dan mekanisme keberatan yang benar-benar dapat digunakan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan,” katanya.
Bos Adhistya Christyanto Attomey at Law (ACLAW) ini juga menilai prinsip due process of law tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan dalam pemberantasan korupsi maupun kejahatan ekonomi.
“Justru due process of law akan membuat tindakan penegakan hukum menjadi lebih kuat karena kewenangan negara dijalankan berdasarkan prosedur dan standar yang dapat diuji,” ujar Adhistya.
Adhistya juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Menurutnya, kompleksitas transaksi bisnis membuat persoalan kepemilikan aset tidak selalu dapat dilihat hanya dari nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
“Dalam transaksi komersial, satu aset bisa melibatkan pemilik, pembeli, kreditur, investor, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum. Karena itu, ketika sebuah aset kemudian dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana, hukum harus mampu membedakan antara pihak yang memang menikmati hasil kejahatan dan pihak yang memperoleh hak atas aset tersebut secara bona fide,” kata Praktisi Hukum senior yang biasa menangani persoalan keuangan ini.
Ia menambahkan bahwa kepastian mengenai perlindungan pihak ketiga juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha.
Menurut Adhistya, pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa transaksi yang dilakukan dengan prosedur yang benar dan berdasarkan itikad baik tidak kemudian menimbulkan risiko kehilangan aset akibat perbuatan pihak lain.
“Ini bukan hanya persoalan hukum pidana. RUU Perampasan Aset juga akan bersinggungan dengan transaksi komersial, pembiayaan, investasi, properti, beneficial ownership, dan legal due diligence,” katanya.
Adhistya melihat lahirnya UU Perampasan Aset nantinya akan membuat aspek pemeriksaan terhadap asal-usul aset menjadi semakin penting dalam transaksi bisnis.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memeriksa status formal suatu aset.
Aspek seperti source of funds, source of wealth, beneficial ownership, histori kepemilikan, hingga potensi sengketa atau perkara hukum juga perlu menjadi bagian dari proses due diligence.
“Ke depan, pelaku usaha harus semakin memperhatikan bukan hanya apakah suatu aset secara formal dapat ditransaksikan, tetapi juga bagaimana histori dan sumber perolehan aset tersebut. Ini menjadi bagian dari manajemen risiko hukum dalam transaksi,” ujar pria yang sudah malang melintang di dunia hukum selama 20 tahun ini.
Dalam konteks tersebut, menurutnya, RUU Perampasan Aset justru dapat memberikan dampak positif apabila mampu menciptakan standar yang jelas bagi negara sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR juga meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi agar target tersebut dapat terlaksana.
Namun, menurut Adhistya, target waktu tersebut sebaiknya tidak membuat pembahasan substansi dilakukan secara terburu-buru.
“Target pengesahan tentu penting karena masyarakat membutuhkan kepastian. Tetapi menurut saya, kualitas norma tetap harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai karena mengejar tanggal pengesahan, persoalan yang justru akan muncul dalam praktik tidak dibahas secara mendalam,” katanya.
Ia menilai sejumlah isu masih perlu mendapat perhatian, antara lain standar pembuktian, mekanisme NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, pengelolaan aset yang dirampas, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
Target 15 Desember 2026 memberikan tenggat waktu yang jelas bagi DPR dan pemerintah. Namun, kualitas regulasi nantinya akan diuji bukan ketika undang-undang tersebut disahkan, melainkan ketika mulai diterapkan.
Bagi Adhistya, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya harus dilihat dari dua sisi.
Pertama, kemampuan negara mengejar dan memulihkan aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.
Kedua, kemampuan sistem hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang memperoleh aset secara sah.
“Menurut saya, kita tidak perlu memilih antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak kepemilikan. Keduanya harus berjalan bersama. Negara harus kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga harus kuat untuk melindungi aset yang diperoleh secara sah,” ujar Adhistya Christyanto.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menjadi instrumen baru dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Regulasi tersebut juga akan menjadi bagian dari pengujian terhadap sejauh mana Indonesia mampu membangun keseimbangan antara asset recovery, kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, dan due process of law.