Eksepsi Kasus Kuota Haji Tambahan Ditolak Hakim, Yaqut Cholil Qoumas: Ini Bukan Keputusan Final
Muhammad Zulfikar August 28, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons terkait eksepsi atau perlawanan yang dia ajukan ditolak oleh majelis hakim.

Proses persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat Yaqut akan tetap dilanjutkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Kuasa Hukum Yaqut Minta Jaksa Buktikan Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut mengatakan, putusan sela terkait penolakan eksepsi tersebut bukan vonis akhir.

Menurutnya, melalui sidang pembuktian nantinya, ia akan memberikan pembelaan terkait kewenangan dan proses pengambilan kebijakan yang berlangsung kala dia menjabat Menteri Agama dulu.

Baca juga: Kuasa Hukum Yaqut Tantang Jaksa Buktikan Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Ini bukan vonis dan bukan keputusan final. Ini adalah awal dari pembelaan kami. Saya berharap persidangan nanti akan dinilai secara utuh, dasar kewenangan saya ketika menjabat Menteri Agama, proses pengambilan kebijakan, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah,” kata Yaqut, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Yaqut mengatakan, dia akan menyampaikan fakta-fakta dan menjawab dakwaan seterang-terangnya dalam proses pembuktian. 

“Saya tetap percaya akan mendapatkan keadilan. Meskipun keadilan seringkali datang lebih lambat, insyaAllah saya yakin dan bertawakal kepada Allah,” ucap Yaqut.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, putusan sela majelis hakim belum membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.

Kata Mellisa, pihaknya akan mempersiapkan pembuktian untuk agenda sidang mendatang.

“Putusan sela ini bukan putusan yang membuktikan dakwaan. Konstruksi mengenai perbuatan, aliran dana, maupun kerugian negara belum dinyatakan terbukti. Justru, inilah awal pembelaan kami untuk menguji seluruh tudingan dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Mellisa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Mellisa, tahap pembuktian harus mengurai secara terang perbuatan apa yang dituduhkan kepada Yaqut, bagaimana peristiwa tersebut terjadi, serta apakah terdapat aliran dana dan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Kami berharap penuntut umum menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang jelas dan nyata, perbuatannya apa, bagaimana peristiwanya, dan apakah benar terjadi. Setiap keterangan sepihak harus diuji di persidangan agar perkara ini tidak dibangun berdasarkan asumsi,” kata Mellisa.

Selain itu, Mellisa juga meminta agar proses pembuktian tidak hanya menghadirkan saksi yang mendukung dakwaan. Dari 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, katanya, saksi-saksi yang mengetahui fakta material dinilai penting untuk dihadirkan dan diperiksa secara terbuka. 

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk menggali perkara ini secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji tudingan secara berimbang sehingga penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan,” tutur Mellisa.

Baca juga: KPK Sebut Aturan Kuota Tambahan 50:50 Murni Inisiatif Yaqut, Bukan Permintaan Arab Saudi

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa di persidangan.

Lanjut jaksa hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.

Kemudian memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000

Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000, Abdul Mui sejumlah USD 308.500, Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.

Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.

Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000, Anjas Asmara sejumlah USD 30.000, Hafiz sejumlah USD 94.600.

Kemudian Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000, Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500, Rahmat Wildan sebesar USD 7.000, Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.

Selanjutnya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200, Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500, Badrus Salam sejumlah USD 4.500, Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.

Lalu Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400, Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, Ali Maki sejumlah USD 19.600 dan Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.