TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi diperkirakan akan hadir langsung dalam persidangan perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemungkinan kehadiran Jokowi tersebut disebut berkaitan dengan agenda pembuktian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik tudingan terhadap ijazahnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya memiliki keinginan untuk hadir langsung di hadapan majelis hakim. Jokowi disebut ingin menunjukkan ijazah aslinya serta menyampaikan secara langsung apa yang dirasakannya selama polemik tersebut berlangsung.
Berdasarkan perkembangan jadwal persidangan, Jokowi diperkirakan dapat hadir pada 23 September 2026.
Namun, kepastian mengenai kehadirannya tetap bergantung pada keputusan majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Jokowi tak Sabar Datang ke Sidang Dokter Tifa, Siap Tunjukkan Ijazah
Yakup menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan dalam menentukan agenda persidangan, termasuk pemanggilan saksi dalam perkara tersebut.
Selain membahas kemungkinan kehadiran Jokowi, Yakup juga menyampaikan bahwa kliennya berharap perkara tersebut dapat segera masuk ke tahap pokok perkara dan pembuktian sehingga polemik yang telah berlangsung dapat diselesaikan melalui proses hukum.
Yakup Hasibuan menyampaikan kemungkinan Jokowi hadir dalam sidang setelah agenda persidangan terhadap Dokter Tifa terus berjalan di PN Jakarta Timur.
Menurut Yakup, pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif dan segera masuk ke tahap pembuktian. Dari perkiraan jadwal yang ada, Jokowi disebut berpeluang hadir pada persidangan yang diperkirakan berlangsung pada 23 September 2026.
"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau majelis hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," kata Yakup kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Meski menyampaikan perkiraan tersebut, Yakup menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan agenda itu sebelum ada keputusan dari majelis hakim.
"Tapi kembali kami tidak mau mendahului majelis hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.
Majelis hakim memiliki peran dalam menentukan jalannya persidangan. Karena itu, pemanggilan saksi dan penentuan agenda sidang menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Dengan demikian, kemungkinan Jokowi hadir pada 23 September 2026 masih merupakan perkiraan berdasarkan perkembangan agenda persidangan.
Disebut Tak Sabar Ingin Hadir di Persidangan
Yakup mengungkapkan bahwa Jokowi telah beberapa kali menanyakan perkembangan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
Menurut Yakup, Jokowi ingin mengetahui kapan perkara tersebut memasuki tahap pembuktian dan kapan dirinya dapat hadir langsung dalam persidangan.
Jokowi disebut ingin menunjukkan ijazah asli miliknya kepada majelis hakim dan masyarakat.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," tutur Yakup.
Dalam keterangan lainnya, Yakup juga menyampaikan bahwa Jokowi telah berulang kali menanyakan jadwal persidangan yang memungkinkan dirinya hadir secara langsung.
"Kepada kami beliau sudah menanyakan berkali-kali kapan sidang, sidang yang dapat menghadirkan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya," kata Yakup.
Ijazah yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah ijazah pendidikan S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Yakup menyebut Jokowi memiliki keinginan untuk hadir sendiri di ruang sidang apabila waktunya tiba.
"Kami menegaskan kembali dalam kesempatan ini bahwa Pak Jokowi akan hadir," ucap Yakup.
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi nantinya tidak hanya berkaitan dengan proses pembuktian, tetapi juga kesempatan bagi Jokowi untuk menyampaikan apa yang dirasakannya secara pribadi kepada majelis hakim dan masyarakat.
"Saya juga meyakini bahwa Pak Jokowi nanti ketika dihadirkan beliau hadir di persidangan juga akan memberikan apa kata hatinya kepada Majelis Hakim, pada rakyat Indonesia apa yang beliau rasakan secara pribadi," tutur Yakup.
Jokowi Ingin Perkara Segera Masuk Pokok Pembuktian
Kuasa hukum Jokowi mengatakan salah satu hal yang diharapkan kliennya adalah perkara tersebut segera memasuki pokok perkara.
Pokok perkara merupakan tahapan ketika substansi utama dari sebuah perkara mulai diperiksa dan dibuktikan di persidangan.
Sebelum memasuki tahap tersebut, persidangan dapat terlebih dahulu membahas berbagai persoalan hukum, termasuk keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
"Hal yang paling penting adalah kami dan tentunya terutama Pak Jokowi, klien kami sudah tidak sabar ingin perkara ini cepat dituntaskan. Dan bagaimana dapat dituntaskan? Tentunya dengan masuk ke pokok perkara," ujar Yakup.
Yakup berharap persidangan dapat berjalan efektif sehingga proses hukum dalam perkara tersebut dapat berlanjut sesuai agenda.
Menurut dia, Jokowi ingin perkara tersebut dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi, kata Yakup, juga disebut telah beberapa kali meminta informasi kepada tim kuasa hukumnya mengenai perkembangan persidangan.
Keinginan untuk hadir langsung di persidangan disebut sebagai bagian dari harapan Jokowi agar perkara tersebut dapat memasuki tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Tegaskan Tujuannya Bukan Memenjarakan Lawan
Yakup juga menyampaikan penjelasan mengenai tujuan langkah hukum yang ditempuh Jokowi.
Menurut dia, Jokowi tidak memiliki niat untuk memenjarakan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengannya dalam perkara terkait tudingan ijazah tersebut.
"Sejak awal tidak ada sama sekali satu persen pun tidak ada sama sekali niat untuk memenjarakan orang atau memidanakan orang," kata Yakup.
Menurut Yakup, langkah hukum yang ditempuh Jokowi bertujuan untuk mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.
"Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah Pak Jokowi ini," ujarnya.
Yakup mengatakan pihaknya meyakini ijazah Jokowi sah dan asli. Namun, menurut dia, tudingan mengenai ijazah tersebut terus muncul dan menjadi perbincangan di media sosial.
"Ini status ijazahnya (Jokowi) ini adalah sah dan asli, tapi orang terus saja menggambarkan, meramaikan di sosial media bahwa ini palsu," ujarnya.
Yakup juga mengatakan persoalan tersebut telah menempuh sejumlah proses hukum.
"Di PTUN kami sudah menang, di perdata kami sudah menang, CLS juga sudah menang. Jadi ke mana lagi kami harus meminta keadilan?"
"Sehingga Pak Jokowi melaporkan ini secara pidana dengan harapan mudah-mudahan rakyat biasa seperti Pak Jokowi bisa memohon keadilan kepada Yang Mulia," jelasnya.
Disebut Sebagai Persoalan Pribadi Jokowi
Yakup menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI.
Menurut dia, persoalan tersebut merupakan masalah yang dirasakan Jokowi secara pribadi.
"Karena tentu ini masalah pribadi ini bukan menyangkut Pak Jokowi sebagai presiden ini Pak Jokowi sebagai pribadi," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Yakup menyebut polemik tersebut dinilai tidak hanya menyangkut nama Jokowi, tetapi juga keluarganya.
"Pak Jokowi sebagai pribadi yang setiap hari Pak Jokowi mungkin dipermasalahkan di sosial media, di-bully mengenai ijazahnya yang sebenarnya asli tapi dikatakan palsu yang mungkin beliau bukan hanya nama baik beliau tapi nama baik keluarga juga merasa dihina dan dicemarkan," ucapnya.
Karena itu, Yakup mengatakan Jokowi nantinya dapat menyampaikan sendiri apa yang dirasakannya apabila hadir dalam persidangan.
Perjalanan Sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur
Perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melalui sejumlah tahapan persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU batal demi hukum setelah mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa dalam putusan sela pada 23 Juli 2026.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan maupun proses hukum sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Setelah putusan sela tersebut, JPU kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang dakwaan kemudian dijadwalkan dan digelar pada 13 Agustus 2026.
Namun, Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim kemudian menilai pemanggilan terhadap terdakwa belum memenuhi tenggat waktu tujuh hari. Karena alasan tersebut, persidangan ditunda dan Dokter Tifa kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pada 27 Agustus 2026.
Pada perkembangan terbaru, Dokter Tifa menjalani sidang dakwaan dan disebut didakwa dengan sejumlah pasal.
Dalam dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Istilah juncto dalam ketentuan hukum digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu pasal dibaca atau diterapkan bersama dengan pasal lain yang berkaitan.
Dalam dakwaan subsidair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak Dokter Tifa pada 17 September 2026.
Jaksa Sebut Ada 28 Unggahan yang Ditunjukkan kepada Jokowi
Dalam sidang dakwaan terhadap Dokter Tifa, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan keterangan mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Menurut jaksa, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan 28 unggahan media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu kepada Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang dakwaan terhadap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Syarif Muhammad Fitriansyah disebut merupakan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP sekaligus ajudan Jokowi.
Jaksa menyebut unggahan tersebut diperlihatkan kepada Jokowi di rumahnya di Kompleks Lemigas, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025.
"Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Salah satu dari sejumlah unggahan yang disebut dalam dakwaan tersebut merupakan unggahan dari akun X pribadi Dokter Tifa.
Jaksa menyatakan dalam dakwaannya bahwa perbuatan tersebut diduga mengakibatkan Jokowi mengalami kerugian immateriil.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut.
Tudingan mengenai ijazah itu, menurut uraian jaksa dalam persidangan, juga dikaitkan dengan penggunaan ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri dalam berbagai jabatan publik.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap jaksa.
Perlu dicatat, uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Jokowi Menunggu Keputusan Majelis Hakim
Dengan agenda persidangan yang masih berjalan, kehadiran Jokowi secara langsung di PN Jakarta Timur belum dapat dipastikan sebelum majelis hakim menentukan agenda dan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
Yakup menyebut pihaknya berharap perkara segera memasuki tahap pokok perkara.
Apabila Jokowi dipanggil untuk hadir dalam persidangan, kuasa hukumnya menyatakan mantan Presiden RI tersebut siap datang langsung untuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi bagian dari polemik.
Perkiraan kehadiran Jokowi pada 23 September 2026 muncul berdasarkan kemungkinan perkembangan jadwal sidang setelah agenda pembacaan eksepsi Dokter Tifa pada 17 September 2026.
Namun, keputusan akhir mengenai jadwal dan kehadiran saksi tetap berada dalam kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagi pihak Jokowi, menurut Yakup, proses tersebut diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang selama ini berlangsung.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa tujuan langkah hukum tersebut, menurut mereka, bukan untuk memenjarakan pihak yang berseberangan, melainkan untuk membawa persoalan tersebut ke proses pembuktian dan memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.
Persidangan Dokter Tifa sendiri masih berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan membahas eksepsi. Perkembangan perkara dan kemungkinan kehadiran Jokowi pada persidangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan majelis hakim serta jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.