Buntut Kasus Pungli PTSL, Bupati Bantul Resmi Pecat Zuhuda Dari Jabatan Dukuh Banyon
Hari Susmayanti August 28, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih resmi  memberhentikan Zuhuda Muhammad dari jabatan Dukuh Banyon.

Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah  dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menggelapkan sertifikat tanah warga.

Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, mengatakan, pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Dukuh Banyon sudah dilakukan per tanggal 14 Agustus 2026.

Pemberhentian dilakukan usai pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bantul.

"SK dari Bupati Bantul itu per tanggal 7 Agustus, tetapi disampaikan ke kalurahan dan kami terima per 10 Agustus," ucapnya, kepada Tribunjogja.com, Jumat (28/8/2026).

Saat ini  posisi yang bersangkutan telah diganti oleh pelaksana tugas dari Carik Kalurahan Pendowoharjo.

Sementara itu keberadaan Zuhuda Muhammad hingga saat ini belum diketahui.

Tiga panggilan dari Pemerintah Kalurahan yang ditujukan kepada Zuhuda sebanyak tiga kali juga tidak pernah dipenuhi.

"Dalam proses itu, yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadanannya," ujar dia.

Baca juga: Cerita Haru dari Gunungkidul, Dulu Antar Kuliah, Kini Pramanda Jemput Ijazah Mendiang Sepupu

Ketua RT 70, Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo, berujar, di tempatnya ada sekitar 400 berkas PTSL yang diurus oleh Dukuh Banyon sekitar tahun 2018.

Namun, sampai sekarang ada belasan PTSL yang belum kelar diurus.

"Jadi, sudah berjalan selama delapan tahun, tapi ada yang belum selesai (PTSL diurus oleh Dukuh Banyon). Dari tahun 2020-an sampai hampir kurun waktu enam tahun, warga baru menerima PTSL secara bertahap," ucapnya pada beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kepengurusan PTSL sudah selesai selama satu sampai dua tahun. Pihaknya sudah sempat mencoba beberapa kali konfirmasi kepada yang bersangkutan. Beberapa berkas PTSL yang belum selesai ternyata belum diproses.

Tidak hanya itu saja, setiap kali ditanyakan, dukuh menyebut bahwa berkas PTSL sudah terlewat proses.

Kemudian untuk warga bermaksud mengurus PTSL kembali, Dukuh Banyon meminta tambahan dana.

"PTSL itu kan dulu kesepakatan kelompok Rp400 ribu per sertifikat PTSL. Namun, sampai satu dua tahun belum selesai. Sudah ditanyakan. Setiap kali ditanyakan, memang ada yang ketinggalan, ada yang terlewat, terus (dukuh) minta dana lagi," tandas dia.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.