TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA — Desa Tebat Benawa, Pagar Alam, Sumatera Selatan. Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa berhasil meraih Terbaik I Skema Hutan Adat pada Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026.
Prestasi ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mengembangkan potensi wilayah secara berkelanjutan.
Penghargaan Wana Lestari diserahkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8/2026), dan diterima langsung oleh Ketua LPHA Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa, Budiono.
Baca juga: PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman Ditengah Musim Kemarau, Stok Capai 141.657,28 Ton
Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kehutanan kepada perorangan, kelompok, dan masyarakat yang berprestasi serta menjadi teladan dalam menjaga kelestarian hutan dan menghadirkan inovasi nyata dalam pengelolaan hutan.
Capaian Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai salah satu Desa Binaan Pusri, prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pusri.
Keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
VP TJSL Pusri, Rahmawati menyampaikanPusri turut bangga atas prestasi Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa sebagai Terbaik I Skema Hutan Adat Wana Lestari 2026.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen masyarakat dalam menjaga hutan serta mengelola potensi wilayah secara berkelanjutan”, terang Rahma.
Keberhasilan Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa tidak hanya sebagai pencapaian dalam bidang lingkungan, tetapi juga sebagai bukti bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga sumber daya alam sekaligus mengembangkan potensi lokal.
Keterlibatan aktif masyarakat menjadi fondasi penting dalam memastikan keberlanjutan hutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun mendatang.
Melalui program pemberdayaan masyarakat, Pusri terus mendorong penguatan potensi lokal dan kemandirian masyarakat melalui kolaborasi yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pusri dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Prestasi Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat di berbagai daerah bahwa kelestarian hutan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Pusri, capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat kolaborasi dan pendampingan bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lestari, masyarakat yang berdaya, serta pembangunan yang berkelanjutan.