BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Anik Sriningsih, emak-emak viral yang berorasi di depan para pimpinan DPR RI di Gedung Parlemen saat aksi demonstrasi, Kamis, (27/8/2026).
Bukan sembarang emak-emak, Anik ternyata adalah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dia menyampaikan tuntutan aliansinya.
“Saya jauh-jauh datang dari Pati ke sini dengan dua tuntutan, Pak. Satu, perampasan aset koruptor. Dua, hukum mati koruptor,” katanya dengan tegas.
Lewat pernyataan dalam bahasa Indonesia yang bercampur dengan bahasa Jawa, dia membandingkan hukuman koruptor dengan hukuman pengedar narkoba.
Baca juga: Siapa Tan Kian, Diduga Beri Rp40 M ke Febrie Adriansyah untuk Urus Kasus, Pemilik Properti Terkenal
“Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati, Pak? Kenapa koruptor tidak dihukum mati, Pak?” tanya Anik kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Anik mengaku tidak percaya terhadap penanganan kasus korupsi jika koruptor hanya dirampas asetnya. Dia tegas meminta koruptor dihukum mati.
“Kalian ini ingin rakyat sejahtera apa tidak? Kalau ingin, hukum mati koruptornya,” ucap Anik yang kemudian mendapat tepuk tangan.
Kemudian, dia membandingkan hukuman yang diterima koruptor dengan nasib seorang pencuri di Bali yang tewas dianiaya massa hingga kasusnya sempat viral.
“Orang yang mencuri ayam di Bali itu dipukuli. Hanya merugikan satu orang. Koruptor merugikan bangsa. Bagaimana jika dipukuli oleh seluruh bangsa? Kalau tidak, dihukum mati. Mau tidak, Pak?” ujarnya.
Anik Sriningsih merupakan warga Kabupaten Pati yang dikenal aktif menyampaikan aspirasi terkait persoalan sosial dan kebijakan daerah. Kepada anggota DPR, Anik memperkenalkan dirinya sebagai seorang ibu rumah tangga.
Anik juga merupakan istri Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang turut mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR.
Dalam sejumlah kesempatan, Anik terlihat menyuarakan isu antikorupsi serta ikut mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan di daerahnya.
Dalam sebuah aksi yang berlangsung pada Juli 2026, Anik menyampaikan pengakuan mengenai dugaan pemerasan yang disebut dialaminya saat menghadapi persoalan hukum yang menjerat suaminya.
"Saya ke sini mencari keadilan. Saya sendiri mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pati. Di saat itu suami saya kena masalah, saya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seorang jaksa," ujar Anik saat berunjuk rasa bersama AMPB di Kejari Pati, Rabu, (29/7/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Persoalan yang dihadapi Supriyono alias Botok berkaitan dengan perkara pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2021.
Anik mengklaim dirinya pernah diminta sejumlah uang dengan alasan untuk membantu proses hukum suaminya, termasuk agar tuntutan yang dijatuhkan kepada Botok tidak terlalu berat.
Menurut pengakuannya, dugaan permintaan uang tersebut tidak hanya muncul ketika perkara berada di kejaksaan. Ia menyebut sudah ada permintaan uang sejak proses perkara masih ditangani kepolisian.
Saat mengurus penangguhan penahanan suaminya, Anik mengaku mendapat pertanyaan mengenai jumlah uang yang dibawanya.
"Di sana saya ditanya bawa uang berapa. Katanya saya perlu sediakan Rp150 juta. Rp75 juta untuk jaksa dan Rp75 juta untuk hakim. Itu sebelum prosesnya sampai Kejaksaan. Sebelum jaksa minta uang Rp50 juta," katanya.
Anik kemudian mengaku menyerahkan uang Rp100 juta untuk keperluan penangguhan penahanan dan Rp50 juta kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum jaksa.
Namun, ia menyatakan hasil yang diterima tidak sesuai dengan yang sebelumnya diharapkan. Menurut Anik, hukuman terhadap suaminya tidak menjadi lebih ringan sebagaimana kesepakatan yang ia klaim pernah disampaikan.
Anik juga mengakui tidak memiliki bukti terkait dugaan pemerasan tersebut. Ia beralasan saat itu berada dalam kondisi terdesak dan tidak memahami persoalan hukum secara mendalam.
Meski demikian, Anik tetap menyatakan bahwa dirinya merupakan korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Selain menyuarakan persoalan hukum yang dialami keluarganya, Anik bersama suaminya juga dikenal kerap menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.
Sebagian warga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam kepemimpinan tersebut. Supriyono alias Botok yang sebelumnya diketahui mendukung Sudewo kemudian mengambil sikap berseberangan dan menjadi salah satu pihak yang aktif menyampaikan kritik.
Botok juga pernah berhadapan dengan proses hukum setelah ditahan Polda Jawa Tengah terkait aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang pada Oktober 2025.
Penahanan tersebut kemudian mendorong Anik dan sejumlah warga lainnya melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati yang berada di kawasan Alun-Alun Pati.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa siang, 20 Januari 2026. Dalam demonstrasi itu, Anik bersama rekan-rekannya menyampaikan tuntutan agar Botok dibebaskan.
(Tribun Jateng/Tribunnews/Kompas.com/Bangkapos.com)