Resmi, Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Intimidasi Dr Icha Pakaenoni
OMDSMY Novemy Leo August 28, 2026 12:43 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota atau mantan anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Pakaenoni.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Konferensi pers tersebut dipandu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

Henry Novika Chandra mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT.

Baca juga: Kronologi Laporan Dugaan Intimidasi Tiga Anggota DPRD TTU Terhadap Dokter Icha Pakaenoni

Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti dengan pendekatan investigasi secara ilmiah atau scientific investigation.

"Sehingga permasalahan ini bisa terang benderang dan tujuan penegakan hukum untuk keadilan, manfaat dan kepastian hukum dapat terwujud," ujar Henry Novika Chandra.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 51 saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli serta melakukan pemeriksaan digital forensik.

"Dasarkan hasil penyelidikan yang telah kami laksanakan dengan memeriksa sejumlah 51 saksi," kata Ricardo Condrat Yusuf.

Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan, penyidik juga telah melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan unsur pengawasan internal dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan itu, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ricardo Condrat Yusuf menyebut terdapat empat orang pelapor dalam perkara tersebut. Namun, dari hasil proses penyidikan, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada tiga orang tersangka.

Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap ketiga tersangka, Ricardo menegaskan bahwa penyidik akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ricardo Condrat Yusuf, penahanan tidak dilakukan secara sewenang-wenang karena harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga: LIPSUS: Ahli Toksinologi Dokter Tri Serahkan Percakapan WA kePolda NTT Kasus dr. Icha 

"Untuk ke depan tentu kita akan melakukan pemeriksaan dulu, dijadwalkan Senin ke depan terkait dengan tiga tersangka," ujar Ricardo Condrat Yusuf.

Ricardo Condrat Yusuf menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk keputusan mengenai penahanan, setelah pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan.

"Untuk masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang nanti akan digelarkan setelah hasil pemeriksaan tersangka," jelas Ricardo Condrat Yusuf.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan sejumlah pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 503 junto Pasal 20 huruf c, serta ketentuan lainnya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Ricardo Condrat Yusuf menyebut ancaman pidana maksimal dari pasal yang dipersangkakan mencapai tujuh tahun.

Baca juga: LIPSUS: Komnas HAM RI Prioritaskan Kasus dr. Icha, Desak BK Terbitkan Rekomendasi 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Henry Novika Chandra mengapresiasi jajaran Ditreskrimum Polda NTT bersama unsur terkait yang telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan 51 saksi, enam ahli serta digital forensik.

"Ditreskrimum telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan scientific investigation, kemudian melakukan pengumpulan barang bukti dengan 51 orang saksi, kemudian enam ahli ditambah digital forensik," kata Henry Novika Chandra.

Henry Novika Chandra menegaskan, penetapan tiga tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni secara terang dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (uan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.