Apakah Pihak Ruben Onsu Berbohong? Pihak Korban Penggelpn Bantah Sudah Terima Cicil Rp100 Juta
Alfred Dama August 28, 2026 12:43 PM

POS-KUPANG.COM -- Ruben kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi.

Upaya damai pun dilakukan mantan suami Sarwendah itu agar tidak masuk penjara   dengan cara upaya damai  antara lain dengan bersedia mengemabilan dana. 

Dan, pihak Bensu mengakui sudah cicil Rp 100 juta, namun hal itu dibantah oleh pihak koban .

Diketahui, Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu kian memanas. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kini muncul adu klaim antara pihak pelapor dan pihak Ruben Onsu terkait upaya pengembalian kerugian.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Buka Suara Ini Sikap Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting 

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi, mengklaim bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil sebagian kerugian kepada pelapor, Dokter DM. 

Machi menyebut bahwa Ruben telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 ini.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya tahun ini lah sudah ada pengembalian," ujar Machi.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum Dokter DM. Ramzy menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya sama sekali belum menerima sepeser pun uang dari pihak Ruben Onsu.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (pengembalian). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Tantang Bukti Klaim Pengembalian

Ramzy mempersilakan pihak Ruben untuk memberikan pembelaan, namun ia menekankanfakta di lapangan bahwa saldo pengembalian masih nol. Padahal, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp3,5 miliar dari investasi bisnis makanan sehat yang diduga fiktif.

Bahkan, Ramzy mengungkapkan fakta mengejutkan soal adanya cek kosong yang diberikan pihak RSO. Alih-alih mendapatkan modalnya kembali, kliennya justru menerima cek senilai Rp4 miliar lebih yang tidak bisa dicairkan.

"Cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada yang nominalnya 350 juta, ada yang 3,85 miliar. Semuanya kosong," tambahnya.


Di sisi lain, Machi mencoba memberikan pembelaan terkait posisi hukum kliennya. Ia menyebut bahwa masalah ini muncul karena ketidaktelitian Ruben Onsu di masa lalu. Menurutnya, saat menandatangani kontrak kerja sama dengan Dokter DM, Ruben tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Mas Ruben niatnya baik kok, cuman memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss," terang Machi.

Machi berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.


Penjara Jadi Pilihan Terakhir

Ahmad Ramzy menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan mengingat tidak adanya realisasi dari janji-janji manis pihak RSO. 

Sejak laporan dibuat pada Agustus 2025 hingga kini Agustus 2026, janji penyelesaian selama empat bulan yang sempat terlontar saat mediasi Januari lalu pun menguap begitu saja.

"Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke ranah pengadilan,"
pungkas Ramzy.

Saat ini, Ruben Onsu telah resmi berstatus tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menetapkan status tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti transaksi dan cek kosong yang diserahkan oleh pihak pelapor. *

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.