TRIBUNGORONTALO.COM - Pengakuan seorang pria bernama Isaac di media sosial menjadi awal terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Shalini (39).
Isaac diduga menikam Shalini hingga meninggal dunia saat korban sedang berada di kamar mandi rumah mereka pada Senin sekitar pukul 06.30 waktu setempat.
Setelah penyerangan, Isaac kemudian melakukan siaran langsung melalui Facebook. Dalam siaran tersebut, ia mengaku telah membunuh istrinya.
Baca juga: Harga Emas Jumat, 28 Agustus 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Mengalami Penurunan
Dikutip dari Mstar, Rabu (26/8/2026), polisi kemudian menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan mendatangi rumah pasangan itu.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Shalini telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka parah akibat serangan menggunakan pisau. Luka tersebut ditemukan pada bagian leher, dada, dan punggung.
Jenazah Shalini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Isaac disebut menyerahkan diri kepada polisi setelah membuat siaran langsung di Facebook.
Rekaman siaran langsung tersebut sempat beredar di media sosial sebelum akhirnya dihapus.
Baca juga: Kronologi Wanita 26 Tahun di Sulbar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasihnya Ditangkap
Dalam rekaman itu, Isaac juga menyampaikan sejumlah tuduhan pribadi terhadap istrinya. Di antaranya berkaitan dengan persoalan ketidakpercayaan dan penggunaan barang-barang perhiasan.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani kepolisian.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan forensik di rumah pasangan tersebut.
Petugas juga menyita telepon seluler milik Isaac dan Shalini. Kedua perangkat tersebut diamankan untuk membantu penyelidikan terhadap kejadian yang berlangsung.
Polisi masih memeriksa berbagai informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan forensik di lokasi.
Isaac kemudian diproses secara hukum atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 103 (1) Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Proses hukum terhadap Isaac masih berlangsung. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan Shalini meninggal dunia, termasuk pemeriksaan barang bukti dan hasil autopsi. (*)