TRIBUNJAMBI.COM - Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Jambi dengan terjadinya tindak pidana penjambretan emas.
Seorang pria berusia 55 tahun menjadi korban penjambretan kalung emas seberat 30 gram dengan taksiran kerugian mencapai Rp60 juta.
Peristiwa nekat tersebut terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang diunggah kanal YouTube KompasTV, peristiwa bermula ketika korban hendak melangkah masuk ke dalam rumahnya.
Saat itulah seorang pria tak dikenal datang menghampiri dengan dalih berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban.
Begitu kewaspadaan korban teralih akibat pertanyaan tersebut, eksekutor dengan cepat menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban lalu melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
"Pura-pura menanyakan alamat, pura-pura menanyakan jalan, kemudian merampas kalung itu dengan cepat."
"Satu orang pelaku lain atas nama Ibnu Faris, Ibnu Faris itu berperan untuk menghalang-halangi kalau ada kemungkinan yang membantu daripada korban, jadi dia sebagai tim penyapu," ungkap Kapolsek Jambi Selatan AKP Tharoni Zebua, Kamis (27/8/2026).
Mendapati laporan tersebut, tim kepolisian Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat memburu para pelaku hingga ke luar daerah.
Usai melancarkan aksinya pada Mei 2026, pelaku utama, Rahmat Fikri Rizki (32), sempat bertahan di Jambi selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melarikan diri ke Pulau Jawa.
Baca juga: Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi di Depan Dealer Honda Kotabaru Ditangkap
Baca juga: Kubu Jokowi Apresiasi Ketegasan Hakim, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis
“Setelah dia mendengar bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap dirinya, dia kabur ke Jakarta dan menetap di pesantren di wilayah Banten selama kurang lebih dua bulan,” kata AKP Tharoni Zebua.
Rahmat akhirnya berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya di lingkungan sebuah pesantren kawasan Lebak, Banten.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Rahmat, polisi mengantongi informasi mengenai keberadaan rekan komplotannya, M Ibnu Fariz, yang bertugas menjaga situasi serta menghalangi korban maupun warga saat terjadi pengejaran.
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan berhasil menciduk Ibnu di sebuah rumah indekos.
Kini kedua pelaku telah diamankan dan resmi mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan jalanan.
Baca juga: Ketegangan Jumat Pagi Mereda, Manggala Agni Bukit Tempurung Terancam Jebakan Api Gambut
Baca juga: Daftar 7 PLTS yang Pembangunannya Akan Segera Dilelang
Baca juga: Sanksi AS Ditolak China, Iran Sebut Hubungan Keduanya Tak Butuh Izin