Karhutla Berulang Bukan Sekadar Asap, Ribuan Hotspot Kepung Ruang Hidup hingga Ancam Satwa Liar
Anita K Wardhani August 28, 2026 02:21 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti ketika api padam.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, karhutla dapat berarti ruang hidup yang kembali dipenuhi asap dan aktivitas sehari-hari yang terganggu.

Namun, persoalan yang terjadi di balik kebakaran jauh lebih panjang.

Baca juga: 5 Populer Regional: Rekam Jejak Botok AMPB - Viral Aksi Heroik Siswa SD Padamkan Karhutla

Hutan yang terbakar berarti hilangnya fungsi ekologis. 

Ekosistem gambut ikut rusak, sementara satwa liar kehilangan ruang hidup dan bahkan harus berpindah ke kawasan permukiman atau perkebunan warga untuk mencari tempat bertahan.

Koalisi #ResetKehutanan yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia menilai karhutla yang kembali terjadi tidak semestinya hanya dilihat sebagai fenomena alam atau persoalan musim.

Koalisi menyebut karhutla merupakan cermin dari persoalan tata kelola kehutanan yang belum berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Lebih dari 200 Ribu Hektare Terbakar

Kementerian Kehutanan memaparkan luas karhutla telah mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026.

Sementara itu, analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 mencatat 8.918 hotspot atau titik panas di seluruh Indonesia.

Sebaran titik panas tersebut tidak merata.
Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi terbesar, yakni 5.119 titik atau sekitar 57 persen dari total nasional.

Sumatra menyusul dengan 1.683 titik atau sekitar 18,9 persen.

PADAMKAN API - Petugas Saat Mencoba Memadamkan Api Saat Terjadi Karhutla di OKI. 400 Hotspot Kepung OKI, Sekolah Berpotensi Diliburkan Jika Kabut Asap Makin Parah
PADAMKAN API - Petugas Saat Mencoba Memadamkan Api Saat Terjadi Karhutla di OKI. 400 Hotspot Kepung OKI, Sekolah Berpotensi Diliburkan Jika Kabut Asap Makin Parah (Istimewa/Dok. BPBD OKI)

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya menjadi peristiwa lokal di satu kawasan.

Hotspot tersebar di berbagai wilayah dan sebagian berada di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat maupun lingkungan.

Dari keseluruhan temuan FWI, sebanyak 4.953 hotspot atau lebih dari separuh berada di areal perizinan konsesi ekstraktif.

Selain itu, 4.508 hotspot berada di kawasan hutan negara.

Sebanyak 1.128 titik berada di hutan alam, sementara 1.222 titik ditemukan di wilayah adat.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, mempertanyakan kondisi tersebut.

“Ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, serta hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak, performa pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan,"ungkap Khairul pada keterangannya, Jumat (28/8/2026). 

Lebih lanjut Khairul menilai jika negara telah gagal mengawasi dan melindungi kawasan hutan. 

"Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin. Dalam kondisi seperti ini legitimasi negara sebagai pengelola kawasan hutan patut dipertanyakan,"tegasnya. 

Karhutla Terus Berulang

Karhutla bukan persoalan yang baru muncul tahun ini.

Jejak kebakaran hutan dan lahan telah terlihat sejak masa Orde Baru, salah satunya ketika kawasan hutan Kalimantan Tengah dibuka melalui “Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar”.

Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi dalam skala besar pada 2015, 2019, 2023 hingga saat ini.

Dalam rentang tersebut, kondisi gambut disebut terus mengalami kerusakan.

Koalisi #ResetKehutanan menilai keberulangan tersebut menunjukkan persoalan yang tidak selesai hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi.

Ada persoalan pencegahan, pengawasan, penindakan, serta pemulihan kawasan yang perlu dilihat secara bersamaan.

Ketika Satwa Liar Kehilangan Rumah

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada manusia.

Hewan yang selama ini hidup di dalam ekosistem hutan ikut kehilangan habitat ketika kawasan terbakar.

Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, menyoroti kondisi orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang saat ini berstatus Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.

“Pembiaran dan lemahnya pengawasan karhutla berdampak juga pada ruang hidup berbagai satwa liar, salah satunya orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang saat ini berstatus Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List,"tegas Rio. 

Akibat karhutla yang kembali terjadi, tiga orangutan harus dievakuasi. 

" 3 orangutan kalimantan juga harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Begitu pula satwa-satwa liar lainnya seperti ular hingga trenggiling ditemukan dalam kondisi mati terbakar api,"imbuhnya. 

Perpindahan satwa ke perkebunan warga memperlihatkan bagaimana kebakaran mengubah batas antara habitat satwa dengan ruang yang digunakan manusia.

Satwa yang kehilangan habitat akhirnya dapat muncul di kawasan perkebunan atau permukiman.

Garda Animalia juga mencatat kejadian serupa dalam kebakaran sebelumnya.

Pada 2015 dan 2019, kebakaran besar di Ketapang memicu penyelamatan orangutan dalam jumlah besar.

Pasca-kebakaran 2015, sekitar 60 individu orangutan kalimantan dilaporkan harus diselamatkan.

Salah satunya merupakan induk yang ditemukan dalam kondisi sangat kurus sambil membawa anak.

Kemudian pada September 2023, dua individu orangutan yang terdiri atas induk dan anak dilaporkan muncul di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas hingga kawasan hutan.

Gambut Terbakar, Tidak Otomatis Kembali Menjadi Hutan

Persoalan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Pemulihan kawasan yang terbakar menjadi tantangan tersendiri, terutama pada ekosistem gambut.

Pantau Gambut menemukan hasil yang menunjukkan besarnya persoalan pemulihan tersebut.

Berdasarkan studi Pantau Gambut, terdapat 97 persen lahan gambut yang terbakar tidak pernah kembali menjadi hutan.

Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan.

Sebagian lainnya berubah menjadi semak belukar sebanyak 41 persen atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit, sebanyak 54 persen.

Pola serupa juga ditemukan di area konsesi.
Pantau Gambut menilai semak belukar bekas terbakar tersebut berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan pada kemudian hari.

Artinya, persoalan karhutla tidak hanya berbicara mengenai berapa luas kawasan yang terbakar.

Yang juga perlu diperhatikan adalah apa yang terjadi setelah api padam.

Jika kawasan yang terbakar tidak kembali menjadi hutan dan kemudian berubah menjadi penggunaan lain, fungsi ekologis yang sebelumnya dimiliki kawasan tersebut semakin sulit dipulihkan.

Masyarakat Berhak Mendapat Ruang Hidup yang Aman

Satya Bumi melihat karhutla yang berulang dan asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat sebagai persoalan hak warga negara.

Organisasi tersebut menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak konstitusi warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mengatakan persoalan yang ditemukan dalam karhutla pada 2015 masih memiliki kemiripan dengan kondisi saat ini.

“Temuan Komnas HAM pada 2015 saat kebakaran hebat juga melanda seperti terjadinya pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang berorientasi pada pemadaman api, penegakan hukum yang diduga diskriminatif, dan kurang siapnya anggaran dan fasilitas pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla masih terjadi hingga hari ini,"papar Sadam. 

Menurut Sadam, rakyat perlu menagih keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla. yang sudah diperingatkan sejak awal tahun oleh berbagai peneliti dan lembaga riset.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memastikan api padam.

Koalisi #ResetKehutanan mendorong pemerintah memastikan deteksi dini terhubung dengan respons di lapangan melalui patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai.

Masyarakat terdampak dan kelompok rentan juga perlu mendapat akses kesehatan, masker, oksigen, serta ruang aman dari asap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.