TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI di daerah Jakarta Barat.
Pramono pun memastikan, penggunaan aset milik Pemprov DKI tidak bisa dilakukan sembarangan, trrmasuk untuk pembangunan fasilitas olahraga padel.
Ia menegaskan, pengelola lapangan padel tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selama lapangan padel itu tidak akan mendapatkan izin atau PBG maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” ucapnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Pramono menekankan, aturan terkait penggunaan lahan dan pembangunan fasilitas olahraga berlaku untuk siapa pun.
Menurut dia, status lahan sebagai aset Pemprov DKI tidak lantas membuat pembangunan di atasnya bebas dari aturan.
Ia bahkan menyinggung adanya fasilitas padel yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.
“Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan Pemprov DKI akan tetap melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Lapangan padel yang tidak memiliki PBG pun dapat dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran hingga pencabutan izin usaha.
“Aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” tuturnya.