TRIBUNJAKARTA.COM - DPR RI menyatakan komitmen akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset setelah didesak berbagai elemen masyarakat, salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu kesepakatan para dewan untuk mengesahkan RUU menjadi UU Perampasan Aset.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna.
Para anggota dewan pun kompak teriak setuju.
"Setuju!" kata para anggota dewan diikuti ketukan palu Dasco.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai komitmen pimpinan DPR tersebut sebagai bentuk pengikatan janji yang positif. Namun, secara tenggat waktu, menurutnya terlalu lama.
Sebab, kata Agung, DPR memiliki rekam jejak kilat dalam mengesahkan aturan, seperti pada Revisi Undang-Undang KPK hingga Revisi Undang-Undang TNI.
"Komitmennya bagus. Sebenarnya kalau saya 15 Desember itu terlalu lama ya, karena DPR punya track record pernah mengesahkan dalam semalam sepekan ya dalam kilat-kilat yang sangat luar biasa gitu."
"Sehingga kalau sampai 15 Desember harusnya bisa," kata Agung Baskoro, dalam Program 'Tribunnews On Focus' di Studio Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2028).
Agung menambahkan bahwa janji politik ini setidaknya menjadi titik terang agar aksi penyampaian aspirasi masyarakat memiliki kepastian arah pengawalan.
"Jadi komitmen ini juga bagian untuk mengikat janji mereka supaya jelas agar tuntutan ataupun demonstrasi ini punya ujung yang bisa dikawal oleh semua dan ini bisa menjadi budaya demokrasi kita ya untuk sama-sama mengawal aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Massa AMPB yang merasa tuntutannya mendapat jawaban pun akhirnya membubarkan aksi unjuk rasa 27 Agustus.
Seperti diketahui, AMPB menggelar aksi di depan DPR dengan dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta para koruptor dihukum mati.
Massa berjalan meninggalkan lokasi aksi sambil menyalami barisan polisi yang bertugas.
Murtini, salah satu warga Pati, bagian dari AMPB, mengatakan, mereka menyalami para polisi sebagai bentuk terima kasih karena telah mengawal jalannya aksi.
"Ucapan terima kasih karena di sini kondusif, Pak Polisi ikut membantu, kata Murtini.
Murtini dan kawan-kawan kini menanti tanggal 15 Desember 2026 sebagai waktu yang dijanjikan pihak DPR untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Perampasan Aset
"Sudah selesai, tinggal menunggu tanggal 15 Desember (2026), ada titik terang, kesepakatan antara DPR sama kita semua rakyat," ujarnya sambil tersenyum.