Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Jumat 28 Agustus 2026: Kompak Alami Penurunan
Rr Dewi Kartika H August 28, 2026 03:09 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Harga emas hari ini, Jumat (28/8/2026), untuk produk Antam, Galeri 24, hingga UBS kompak mengalami penurunan.

Dilansir dari logammulia.com, harga emas Antam ukuran 1 gram yang semula Rp2.723.000 turun sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.718.000.

Sementara, dilansir dari galeri24.co.id, harga emas Galeri 24 untuk ukuran yang sama semula Rp2.705.000 turun sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.665.000.

Begitu pula dengan harga emas UBS 1 gram di sistem Galeri 24 yang semula Rp2.761.000 kini turun sebesar Rp35.000 menjadi Rp2.726.000.

Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya:

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram Rp1.409.000
  • 1 gram Rp2.718.000
  • 2 gram Rp5.376.000
  • 3 gram Rp8.039.000
  • 5 gram Rp13.365.000
  • 10 gram Rp26.675.000
  • 25 gram Rp66.562.000
  • 50 gram Rp133.045.000
  • 100 gram Rp266.012.000
  • 250 gram Rp664.765.000
  • 500 gram Rp1.329.320.000
  • 1000 gram Rp2.658.600.000

Harga Emas Galeri 24

  • 0,5 gram Rp1.398.000
  • 1 gram Rp2.665.000
  • 2 gram Rp5.265.000
  • 5 gram Rp13.065.000
  • 10 gram Rp26.059.000
  • 25 gram Rp64.797.000
  • 50 gram Rp129.491.000
  • 100 gram Rp258.853.000
  • 250 gram Rp645.543.000
  • 500 gram Rp1.291.085.000
  • 1000 gram Rp2.582.168.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram Rp1.473.000
  • 1 gram Rp2.726.000
  • 2 gram Rp5.408.000
  • 5 gram Rp13.364.000
  • 10 gram Rp26.589.000
  • 25 gram Rp66.342.000
  • 50 gram Rp132.411.000
  • 100 gram Rp264.718.000
  • 250 gram Rp661.599.000
  • 500 gram Rp1.321.644.000

 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut.

Pajak pembelian emas (PPh 22):

      • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
      • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

      • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
      • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Itulah harga emas Antam hari ini, Jumat (26/6/2026) pukul 09.33 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.