Daftar 25 Nama Anggota DPRD Parepare Periode 2014-2019, Saat Dugaan Uang Ketok Palu Mengalir
Ansar August 28, 2026 05:06 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Rekonstruksi kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare kembali membuka rangkaian pembahasan anggaran daerah pada 2015 hingga 2017.

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan aliran dana lebih dari Rp4 miliar yang disebut berkaitan dengan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi di Kota Parepare dengan memperagakan 101 adegan.

Beberapa adegan memperlihatkan proses penyerahan uang kepada pihak yang berkaitan dengan lembaga legislatif.

Saat dugaan aliran dana tersebut berlangsung, DPRD Kota Parepare periode 2014-2019 memiliki 25 anggota.

Namun, status sebagai anggota DPRD pada periode tersebut tidak berarti seluruh nama dalam daftar ini terlibat atau menerima aliran dana.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menerima uang maupun pihak yang diduga memerintahkan penyalurannya.

25 Nama Anggota DPRD Parepare Periode 2014-2019

Berikut komposisi anggota DPRD Kota Parepare periode 2014-2019:

  1. Kaharuddin Kadir
  2. Ridwan Rombe
  3. Andi Firdaus Djollong
  4. Andi Nurhanjayani
  5. Satriya
  6. Andi Muhammad Fudail
  7. Amiruddin Said
  8. Muhammad Iqbal
  9. John Pannanangan
  10. Muhammad Rahmat Sjamsu Alam
  11. Abdul Salam Latief
  12. Yangsmid Rahman
  13. Muhammad Yusuf Nonci
  14. Andi Taufan Armas
  15. Andi Darmawangsa
  16. Suleman
  17. Musdalifah Pawe
  18. Minhajuddin Ahmad
  19. Kurtafati
  20. S. Parman Agoes Mante
  21. H. Sudirman Tansi
  22. Apriyani Djamaluddin
  23. Heri Ahmadi
  24. H. Mulia
  25. Tasming Hamid.

Beberapa Nama Muncul dalam Rekonstruksi

Dari komposisi tersebut, beberapa nama disebut hadir dalam rangkaian rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Parepare Firdaus Djollong dan Rahmat Sjamsu Alam.

Kemudian mantan anggota DPRD Parepare Abdul Salam Latief serta Andi Muhammad Fudail yang saat ini masih menjadi anggota legislatif.

Dalam salah satu adegan, mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muh Yamin memperagakan penyerahan uang Rp600 juta kepada Firdaus Djollong.

Adegan tersebut berlangsung di area parkir Teras Empang Cafe, Jalan Andi Dewang Nomor 99, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.

Uang tersebut diperagakan berada dalam paper bag dan disebut berkaitan dengan penetapan APBD Perubahan 2015.

Adegan lain memperlihatkan penyerahan uang Rp1 miliar di area parkir samping Kantor Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman.

Uang tersebut diperagakan berada di dalam kardus mie instan.

Dalam adegan itu, mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Muh Syukur bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman memperagakan penyerahan uang kepada staf DPRD bernama Ramlan.

Taufiqurrahman menyebut penyerahan uang tersebut berlangsung pada November 2016 dan berkaitan dengan pembahasan APBD Pokok 2017.

Uang kemudian diperagakan dibawa Ramlan kepada Firdaus Djollong yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Parepare.

Dugaan Aliran Rp4 Miliar untuk Pengesahan Anggaran

Mantan Kepala Dinkes Parepare dr Muh Yamin sebelumnya menyebut total dana yang mengalir ke DPRD Parepare selama 2015 hingga 2017 mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Dana tersebut disebut berkaitan dengan pengesahan APBD Perubahan 2015, APBD Pokok 2016 dan APBD Pokok 2017.

"Selama 2015, 2016 dan 2017. Total Rp4 miliar ke DPRD, sama ji semua, untuk pengesahan perubahan dan APBD pokok," kata Yamin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (28/8/2026).

Istilah “uang ketok palu” dalam konteks perkara ini merujuk pada dugaan pemberian uang kepada pihak legislatif yang dikaitkan dengan proses persetujuan atau pengesahan anggaran daerah.

Namun, siapa saja yang benar-benar menerima dan bagaimana pembagian dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Penyidik Dalami Pihak Lain

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dari keterangan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga menerima aliran dana ataupun memerintahkan penyaluran uang.

"Ini merupakan tindak lanjut karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah, masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut," kata Jufri.

Menurut dia, 101 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi akan menjadi bahan untuk menentukan perkembangan penyidikan.

Penyidik akan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti lain untuk mengetahui alur uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kemungkinan ke sana (naik status tersangka) ya ada. Sesuai fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan," ujarnya.

Dengan demikian, daftar 25 anggota DPRD Parepare periode 2014-2019 penting untuk melihat siapa saja yang berada dalam struktur legislatif ketika dugaan aliran dana tersebut terjadi.

Namun, daftar tersebut tidak dapat dimaknai sebagai daftar penerima uang ataupun daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap aliran dana, penerima, pihak yang diduga memerintahkan, serta alat bukti yang dikumpulkan. (*)

Disclaimer:

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.