TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aksi pelemparan batu ke kereta api masih terjadi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto.
Sejak Januari hingga Agustus 2026, tercatat lima kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban dalam seluruh kejadian, aksi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
Terbaru, KA 233F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi-Cilacap terkena lemparan batu saat melintas di petak jalan Gombong-Ijo, Jumat (21/8/2026) pukul 15.02 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan.
Baca juga: Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto M As’ad Habibuddin menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan ke kereta api.
Ia menegaskan, pelemparan kereta api bukan sekadar bentuk kenakalan biasa.
Menurutnya, batu atau benda keras yang dilemparkan ke arah kereta api yang melaju dapat memecahkan kaca dan berpotensi melukai orang yang ada di dalam kereta.
"Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa."
"Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta."
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api," kata As’ad.
Dari lima kasus pelemparan kereta api yang terjadi itu, imbuh As'ad, seluruh pelaku berhasil diidentifikasi.
Mayoritas pelaku merupakan anak-anak.
Sementara itu, dalam kasus terakhir, pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, KAI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku sesuai kondisi masing-masing.
Baca juga: Long Weekend Maulid Nabi, Ratusan Ribu Penumpang Naik Kereta di Daop 5 Purwokerto
Untuk pelaku yang masih anak-anak, pembinaan dilakukan melibatkan orangtua dan kepolisian.
Pembinaan tersebut juga dilakukan, antara lain, melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.
KAI menilai, pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi penting, khususnya karena mayoritas pelaku merupakan anak-anak.
Dia menegaskan, aksi pelemparan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum atau sanksi pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk di jalur kereta api, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 194 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, As’ad menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan melempar kereta api bukan permainan ataupun kenakalan biasa.
"Pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 5 Purwokerto secara berkelanjutan menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan.
Sosialisasi dilakukan di sekolah maupun lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel.
Edukasi tersebut mencakup berbagai bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Satu di antaranya, mengenai risiko pelemparan benda ke kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel.
Aktivitas yang dilarang tersebut di antaranya membakar semak belukar, merusak fasilitas perkeretaapian, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar jalur rel.
"Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel."
"Penting dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum," ujar As’ad.
Ia kembali mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan."
"Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang."
"Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat," tutup As’ad. (*)