Pelaku UMKM Terdampak Bencana di 3 Provinsi Dapat Hibah Rp 3 Juta
Arthur Gideon August 28, 2026 06:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap usaha mikro yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027. Program ini menjadi bagian dari rehabilitasi usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.

Banpres akan diberikan langsung melalui rekening penerima. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada 2027.

Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak bencana. Namun, bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum atau tidak sedang memperoleh kredit dari perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman mengatakan kebijakan tersebut ditujukan agar pelaku usaha mikro yang belum memperoleh akses pembiayaan perbankan dapat kembali menjalankan aktivitas bisnisnya.

"Sedangkan pelaku usaha yang sedang memiliki KUR dan terdampak bencana akan mendapatkan penanganan melalui skema berbeda," jelas dia, Jumat (28/8/2026).

Bagi debitur KUR terdampak bencana, pemerintah menyiapkan sejumlah keringanan, termasuk bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Selain keringanan bunga, debitur juga dapat memperoleh restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit.

 

Verifikasi Data

Meski demikian, pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya tetap berpeluang mendapatkan Banpres Rp 3 juta.

Syaratnya, pelaku usaha tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program bantuan rehabilitasi usaha mikro.

Untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang tepat, Kementerian UMKM menerapkan pendataan dan verifikasi secara berlapis.

Data calon penerima harus terlebih dahulu diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota. Setelah itu, data diverifikasi menggunakan sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah.

Sistem tersebut antara lain terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maman menegaskan pemerintah tidak akan menerima data calon penerima di luar usulan kepala daerah.

"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya," kata Maman. 

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi serta memastikan data yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi pelaku usaha yang terdampak bencana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.