TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) mengikuti Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) terhadap Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom, Jumat (28/8).
Rapat yang diselenggarakan Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Penilaian IRH 2026, tindak lanjut rekomendasi, serta sosialisasi variabel dan indikator Penilaian IRH Tahun 2027. Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Riyan Citra Utami beserta tim.
Dalam rapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah yang memperoleh nilai di bawah 70 diminta menyampaikan komitmen tindak lanjut rekomendasi kepatuhan hukum paling lambat 7 September 2026. Selain itu, terdapat penguatan indikator IRH 2027, khususnya terkait kesesuaian harmonisasi Raperda/Raperkada dengan perencanaan serta penempatan kompetensi analis hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.
“Pendampingan kepada Pemerintah Daerah harus terus diperkuat, tidak hanya dalam memenuhi indikator penilaian, tetapi juga memastikan reformasi hukum benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pembentukan regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Maju Amintas.
Ia mendorong TSW untuk menindaklanjuti hasil evaluasi secara optimal, khususnya terhadap Pemerintah Daerah yang masih memerlukan perbaikan.
“Melalui evaluasi ini, kita harapkan Pemerintah Daerah dapat memahami setiap indikator dan rekomendasi yang diberikan, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas reformasi hukum dan mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta sesuai kebutuhan masyarakat.