TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 89 orang. Bertambah 17 orang dari sebelumnya yang berjumlah 72 tersangka.
"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Adapun 89 tersangka ini ditetapkan statusnya berdasarkan jumlah laporan yang juga bertambah yakni sebanyak 189 laporan polisi.
"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," tuturnya.
Irhamni mengatakan sejauh ini tersangka tersebut merupakan perorangan.
Baca juga: 5 Populer Regional: Rekam Jejak Botok AMPB - Viral Aksi Heroik Siswa SD Padamkan Karhutla
Pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti," ucapnya.
Saat ini, lanjut Irhamni, pihaknya masih terus melakukan pendalaman soal kasus tersebut secara transparan.
Baca juga: Kementan Siapkan 200 Pompa Air untuk Pemadaman Karhutla di Kalimantan
"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," ungkapnya.
Karhutla bukan hanya menimbulkan kerusakan alam, Kementerian Kesehatan mencatat 3.158.166 penduduk terdampak akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Dalam pemaparan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bila dari 72 orang tersangka, 7 di antaranya diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ketika polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan polisi, penyidik menyita barang bukti diantaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 buah botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar.
Kemudian 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah,21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senar (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu boot.
Polisi menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.
Atas perbuatannya para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.