Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Sementara Pasal 241 mengatur penyiaran, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara agar diketahui umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi kedua pasal tersebut menghidupkan kembali materi dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan mempertahankan substansi norma tersebut dapat berdampak pada sejumlah prinsip konstitusional.
“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” kata Adies saat membacakan pertimbangan.
MK juga menyoroti perluasan objek yang dilindungi dalam Pasal 240 KUHP baru.
Jika KUHP lama mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, ketentuan baru mencakup pemerintah serta sejumlah lembaga negara.
Penjelasan Pasal 240 menyebut lembaga negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan MK.
Menurut MK, perluasan tersebut menimbulkan persoalan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Yudisial (KY), yang juga disebut dalam UUD 1945, tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
MK juga menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut MK, lembaga negara juga tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.
“Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies.
Menurut MK, individu yang berada dalam lembaga negara tersebutlah yang harus menjaga marwah atau martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya.
MK selanjutnya menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.
Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.