TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryo Sakti bersama dua pejabat keimigrasian lainnya pada Jumat (28/8/2026).
Lembaga antirasuah menggelar agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Polresta Denpasar, Bali.
Selain Haryo Sakti, KPK turut memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022–2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Jumat siang.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dari Kasus Pemerasan Imigrasi Eks Wamenimipas Silmy Karim Dkk
Dalam mengusut perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang mendalangi pemerasan layanan publik keimigrasian.
Para tersangka meliputi Wakil Menteri Imipas 2025–2026 yang juga mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
KPK juga menjerat dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tiga tersangka lainnya mencakup Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 yang juga menjabat Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Baca juga: KPK Segera Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Temuan 8.500 Dolar Singapura
Sebelumnya, KPK membongkar praktik oknum pejabat yang secara terang-terangan memeras pemohon izin tinggal WNA secara masif.
Para oknum petugas menekan para agen biro jasa di lapangan dan sengaja menahan berkas pemohon apabila agen menolak membayar uang tambahan di luar tarif resmi.
Sindikat korupsi ini menggunakan istilah sandi 'uang klik' untuk memuluskan dokumen pemohon.
KPK terus mengejar aliran dana hasil kejahatan ini dan sejauh ini penyidik telah menyita aset bernilai sekira Rp150 miliar dari para tersangka.