TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat Bantul diminta waspada saat memilih jamu atau obat tradisional kemasan setelah petugas menemukan puluhan jamu tanpa izin edar BBPOM masih bebas diperjualbelikan. Jamu tanpa izin edar yang ditemukan petugas itu diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk memastikan maupun mencermati izin edar obat-obatan berbahan alam sebelum membeli dan mengonsumsinya demi menjaga kesehatan.
"Kepada masyarakat ya kami imbau agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan. Masyarakat juga harus memastikan kalau meminum obat jamu atau sejenisnya. Silakan pastikan obat tersebut sudah ada atau belum label dari BBPOM. Artinya, dari segi keamanan dan kesehatan harus betul-betul diperhatikan," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, Jumat (28/8/2026).
Imbauan itu diungkapkan setelah petugas Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 kemasan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Temuan itu didapatkan usai melakukan razia bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY.
Jati Bayu Broto menyebut, razia dilakukan usai petugas melakukan penyamaran untuk mengetahui ada tidaknya penjualan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di salah satu tempat jualan jamu di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.
"Giat itu kami lakukan untuk mendampingi BBPOM DIY dalam melakukan uji petik peredaran jamu, obat-obatan yang dijual tanpa lebel dari BBPOM. Di Bantul, ada beberapa titik. Tapi hasil pengawasan kemarin baru ada satu titik dengan hasil 34 bungkus jamu berbagai merek tanpa pengawasan BBPOM," katanya, kepada Tribunjogja.com.
Adapun barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh BBPOM DIY dan Satpol PP Bantul di lokasi pengawasan pada Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan dilakukan berupa menggunting semua barang bukti jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya agar tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Satpol PP Bantul pun sempat mencari tahu terkait sumber jamu tersebut.
Hasilnya diketahui bahwa jamu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya ini didapatkan dari para sales.
Hanya saja, sampai saat ini, belum diketahui secara persis apakah sales itu dari Kabupaten Bantul ada dari luar Kabupaten Bantul.
Ke depan, apabila yang bersangkutan kembali melakukan tindakan sama terjaring razia, maka akan diproses sesuai Undang-Undang Kesehatan berupa pidana.
Untuk itu, pihaknya tidak bosan-bosan memberikan edukasi dan imbuan kepada penjual untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Kepada para penjual jamu, kami imbau untuk berhati-hati dalam menerima berbagai merek jamu dan obat-obatan tradisional. Silakan penjual mencermati hal tersebut sudah ada atau belum lebel izin dari BBPOM. Karena, secara resmi melakukan pengujian dan pengawasan BBPOM," pesannya.(nei)