Terdaftar di DTSEN Tapi Bansos Tak Cair? Warga Bogor Wajib Tahu 4 Faktor Penyebab Utama Ini
Tsaniyah Faidah August 28, 2026 08:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kelompok desil 1 hingga 4 tidak serta-merta menjamin bansos langsung cair.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) tetap memerlukan tahapan verifikasi lanjutan.

Pengelompokan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut sebatas menandakan bahwa warga masuk dalam kategori 40 persen masyarakat berpenghasilan terendah.

Data ini menjadi acuan dasar pengusulan, bukan jaminan mutlak sebagai penerima bantuan sosial.

Terdapat empat faktor teknis utama yang menyebabkan bansos warga di desil 1–4 belum dapat disalurkan:

1. Belum Terbit SK Penetapan Kemensos

Pencairan dana melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia wajib berpijak pada Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima resmi dari Kementerian Sosial per periode.

Tanpa SK tersebut, dana bantuan tidak bisa dialirkan meski nama warga tergolong di desil rendah.

2. Tidak Memenuhi Syarat Komponen PKH

Khusus program PKH, penerima wajib memiliki komponen spesifik dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Warga di desil 1 tetap tidak bisa menerima PKH apabila dalam KK tidak memiliki anggota keluarga dengan kategori: ibu hamil/menyusui, anak balita (0–6 tahun), siswa sekolah (SD–SMA), lansia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.

3. Pembatasan Kuota

Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Online Lewat Portal Perlinsos Kemensos dari HP

Jumlah warga yang masuk desil 1–4 melebihi alokasi kuota penerima dalam APBN, sehingga pemerintah menerapkan sistem skala prioritas.

Selain itu, pemutakhiran data dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan harus melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang di BPS dan Kemensos.

4. Penyaluran Menggunakan Sistem Termin

Proses pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap atau bergelombang.

Penerima yang sudah tercantum di SK Kemensos terkadang masih harus menunggu giliran distribusi sesuai jadwal bank penyalur di wilayah masing-masing.

Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat memeriksa status NIK KTP secara mandiri melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Bagi warga yang telah resmi ditetapkan dalam SK Kemensos, berikut rincian besaran nominal bantuan PKH yang disalurkan setiap tiga bulan:

  • Ibu Hamil / Menyusui: Rp750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini / Balita (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  • Lansia (60+ Tahun): Rp600.000 per tahap
  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SMA / Sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Siswa SMP / Sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SD / Sederajat: Rp225.000 per tahap

Sementara untuk program BPNT, penerima mendapatkan saldo elektronik pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dibelanjakan komoditas bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.