TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Penyidik lembaga antirasuah ini merampas uang tersebut dari tiga pejabat imigrasi wilayah Bali yang menjalani pemeriksaan, Jumat (28/8/2026).
Tim penyidik KPK meminta keterangan ketiga saksi tersebut di Polresta Denpasar, Bali.
Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Lewat pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri mekanisme layanan izin tinggal WNA sekaligus membongkar aliran penerimaan uang oleh para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dari Kasus Pemerasan Imigrasi Eks Wamenimipas Silmy Karim Dkk
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi langkah penyitaan penyidik dari ketiga saksi tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022–2026," ujar Budi.
Saat wartawan menanyakan sumber penyitaan uang miliaran rupiah tersebut, Budi membenarkan bahwa penyidik mengakumulasi nominal uang lebih dari Rp 6 miliar itu langsung dari penguasaan ketiga pejabat yang hadir.
Baca juga: KPK Segera Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Temuan 8.500 Dolar Singapura
"Betul, akumulasi dari para saksi yang diperiksa tersebut," kata Budi.
Kasus rasuah ini menyeret delapan orang tersangka yang mendalangi sindikat pemerasan layanan publik keimigrasian.
KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imipas 2025–2026 sekaligus eks Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra sebagai tersangka utama.
Selain itu, KPK juga menjerat dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para oknum petugas secara terang-terangan menekan para agen biro jasa di lapangan dan sengaja menahan berkas pemohon apabila agen menolak membayar uang tambahan di luar tarif resmi.
Para pelaku menggunakan istilah sandi 'uang klik' untuk memuluskan dokumen pemohon WNA.
KPK terus mengejar aliran dana hasil kejahatan sistemik ini dan menyita berbagai aset bernilai ratusan miliar rupiah milik para tersangka demi memulihkan kerugian.