Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya akan segera berakhir 31 Agustus 2026, kini diperpanjang hingga 30 September 2026.
Perpanjangan program tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu dan disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Mutaqin.
“Iya benar akan segera berakhir. Namun, tadi kami mendapat informasi bahwa adanya keputusan Gubernur bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang 30 September 2026,” ujar Amarullah, Jumat (28/8/2026).
Amarullah mengatakan, masyarakat Kabupaten Kepahiang cukup antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, berdasarkan informasi dari Bapenda Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahiang tercatat sebagai daerah dengan tingkat antusiasme masyarakat tertinggi dalam memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan.
“Iya untuk antusias masyarakat yang memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepahiang mendapat peringkat pertama dari Bapenda Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Baca juga: 16.282 Kendaraan Bengkulu Selatan Ikuti Pemutihan Pajak, Gubernur Perpanjang hingga 30 September
Tingginya antusiasme tersebut turut mendorong capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepahiang.
Hingga 28 Agustus 2026, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai sekitar Rp4 miliar atau 66,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,1 miliar.
Sementara itu, target opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai sekitar Rp2,3 miliar atau 69,02 persen.
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan program diskon 50 persen bagi kendaraan dengan pelat nomor luar Provinsi Bengkulu yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.
“Begitu juga dengan diskon 50 persen plat kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu yang melakukan mutasi masuk ke dalam Provinsi Bengkulu,” jelas Amarullah.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, sejumlah layanan telah disiapkan di berbagai lokasi.
Pelayanan di Samsat induk tersedia setiap hari pada jam kerja. Sementara layanan Samsat Desa dibuka setiap Jumat di Kantor Pembantu Cabang Bengkulu Merigi.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik yang tersedia setiap Kamis.
Selain itu, BKD Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Satlantas Polres Kepahiang dan UPTD Samsat menghadirkan layanan Samsat Keliling yang menyasar sejumlah pekan atau pasar mingguan.
Layanan Samsat Keliling tersebut dijadwalkan hadir di Pekan Air Selimang setiap Senin, Pekan Keban Agung setiap Selasa, serta Pekan Batu Bandung setiap Rabu.
Dengan diperpanjangnya program hingga akhir September, Amarullah mengimbau masyarakat Kabupaten Kepahiang yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, program pemutihan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung penerimaan daerah.
“Adik sanak warga masyarakat Kepahiang mari sama-sama kita manfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor dari Gubernur Bengkulu ini sampai 30 September 2026 yang tentunya pajak lunas pembangunan meluas,” imbau Amarullah.