Sebulan Beraksi, Pengedar Sabu Diciduk saat Tunggu Pembeli, Raup Untung Rp80 Ribu per Gram
Septrina Ayu Simanjorang August 28, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sebulan beraksi, pengedar sabu diciduk saat tunggu pembeli.

Ia meraup untung Rp80 ribu per gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (45) di Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (24/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: PILU Desi Nainggolan Cari Keadilan, Desak Dugaan Pembunuhan Suaminya Diusut Tuntas

Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa petugas mendapati tersangka tengah duduk di dekat jendela sebuah rumah warga sembari menunggu calon pembeli.

"Saat petugas tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di dalam rumah dan diduga menunggu pembeli. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di bangku tempat tersangka duduk," ujar AKP A.R. Riza, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: 1.885 Rekening Keluarga Miskin di Siantar Dipakai Untuk Judi Online, Bakal Dilakukan Verifikasi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang siap diedarkan.

Ia mengaku telah menjalankan aksi terlarang tersebut selama satu bulan terakhir dengan meraup keuntungan Rp 80.000 dari setiap gram yang terjual.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dompet berisi dua plastik klip sedang sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing (skop), satu unit ponsel Android, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 70.000.

BANDAR SABU - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial (I) yang merupakan bandar sabu. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Jum'at (28/8/2026). (TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan)

AKP A.R. Riza mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba demi mempercepat upaya penegakan hukum. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(cr9/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.