TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang perempuan berinisial P Als Hj R (43) diduga diserang suaminya, DS (47), menggunakan sebilah badik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.10 WITA di rumah anak korban, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kapolsek Nunukan Iptu Barasa mengatakan, saat kejadian korban sedang berada di ruang tamu bersama dua orang lainnya.
"Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pisau badik," kata Iptu Barasa, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Nunukan, Terungkap Lewat Pesan WhatsApp
Pelaku kemudian diduga menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku menggunakan kaki. Situasi semakin menegangkan ketika DS mencabut badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
"Korban melakukan perlawanan dengan mendorong paha pelaku menggunakan kaki. Pelaku kembali berusaha mendekati dan berupaya melukai menggunakan pisau badik ke arah tubuh korban," jelasnya.
Di tengah kejadian tersebut, pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman kepada korban.
Korban terus berusaha mempertahankan diri. Setelah beberapa kali upaya melukai berhasil ditahan, korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan kata 'pencuri'.
Teriakan tersebut membuat pelaku menghentikan aksinya dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Nunukan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan suami korban.
Petugas juga menemukan badik yang diduga digunakan pelaku, disembunyikan di sebuah gerobak jualan dekat rumah saudara pelaku.
"Barang bukti badik berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Nunukan. Dalam proses pencarian dan penemuan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat," ungkap Kapolsek.
Selain badik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pakaian dan buku akta nikah.
Kapolsek Nunukan mengungkapkan, dugaan KDRT tersebut dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan korban, pelaku disebut sering meminta uang dan menjadi marah ketika permintaan tidak dipenuhi.
"Korban menerangkan bahwa kejadian tersebut bukan pertama kalinya dan pelaku cenderung ringan tangan setiap terjadi permasalahan rumah tangga," kata Iptu Barasa.
Penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka setelah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti.
"Setelah terpenuhi dua alat bukti, dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.
DS kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap istrinya.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
Penulis: Fatimah Majid