TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO - Dua partai politik di DPRD Minahasa belum mendapatkan dana partai politik dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Partai politik penerima dana Parpol adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Minahasa.
Dua partai tersebut adalah partai Golkar dan Perindo, tentu ada penyebabnya.
Denny Kojansow Kaban Kesbangpol Minahasa saat diwawancarai di ruang kerjanya, di Kantor Kesbangpol, Kelurahan Sasaran, Tondano Utara, Minahasa, Kamis 27 Agustus 2026 menjelaskan alasannya.
"Kalau partai Golkar itu lantaran SK kepengurusan mereka sudah lewat yaitu Desember 2025," jelasnya.
Sedangkan untuk Perindo memang belum memasukan berkas sama sekali ke Kesbangpol Minahasa.
"Kalau partai yang lain sudah semuanya," jelas dia.
Untuk dana Parpol, Pemkab Minahasa menyediakan anggaran Rp1,4 miliar khusus tahun 2026.
Partai pemilik kursi di Minahasa periode 2024-2029 yaitu:
PDIP 19 kursi
Gerindra 8 Kursi
Golkar 4 Kursi
Demokrat 2 Kursi
Nasdem 1 Kursi
Perindo 1 kursi.
Dana banpol adalah bantuan keuangan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana ini diberikan secara resmi kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPRD).
Besaran nominal yang diterima oleh setiap partai dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang mereka raih pada pemilu terakhir.
Tujuan utama dari pengalokasian dana ini adalah untuk memperkuat fungsi partai politik dalam sistem demokrasi tanpa sepenuhnya bergantung pada donatur swasta.
Pemerintah mewajibkan sebagian besar dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, baik bagi kader internal partai maupun masyarakat luas.
Selain untuk edukasi, dana ini juga legal digunakan untuk mendukung operasional sehari-hari serta administrasi kesekretariatan kantor partai politik.
Sebagai dana yang bersumber dari uang rakyat, penggunaan dana banpol diatur secara ketat oleh regulasi negara dan dituntut untuk transparan.
Setiap partai politik yang menerima bantuan ini wajib menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran secara berkala dan detail.
Laporan keuangan tersebut kemudian akan diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. (AMG)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini