Sempat Dilarang, Kawasan Pakansari Bogor Kini Kembali Jadi Lapak PKL dan Parkir Liar
Tsaniyah Faidah August 29, 2026 12:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jalan Lingkar Pakansari atau Jalan Ipik Gandamana di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kembali menjadi parkir kendaraan.

Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa sepanjang jalan tersebut tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir kendaraan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menata kawasan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraanya di dalam Stadion Pakansari.

Namun dari pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi pada Jumat (28/8/2026) malam, kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir dengan bebasnya di badan jalan.

Meskipun terdapat rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut, akan tetapi hal itu tidak diindahkan.

Bahkan, terlihat juga terdapat sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berada di lokasi tersebut.

Kendati demikian, keberadaan petugas tidak mengubah kondisi jalan yang tetap dipenuhi oleh parkir kendaraan.

Sementara itu, TribunnewsBogor.com telah mencoba menghungi Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto terkait pakir ini. Namun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respons.

Di samping persoalan parkir, para pedagang kaki lima (PKL) pun nampak dengan santainya menggunakan trotoar untuk berjualan. 

Padahal aturan yang sama berlaku untuk PKL yang tidak diperbolehkan untuk berjualan di area yang bukan peruntukannya.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menertibkan parkir liar yang ada di Jalan Ipik Gandamana atau Jalan Lingkar Pakansari.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan bahwa area tersebut dilarang untuk menjadi tempat parkir kendaraan.

"Di Stadion Pakansari tidak ada lagi parkir di Lingkar Pakansari, khususnya Masjid Raya Nurul Wathon," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Langkah tersebut diambil buntut banyaknya keluhan masyarakat yang menjadi korban pungutan parkir liar.

Sebab, oknum juru parkir di kawasan tersebut mematok tarif tertentu yang membuat mayarakat tidak nyaman.

"Karena kami kemarin melihat di media sosial ada yang masih dimintai uang dengan besaran-besaran tertentu," katanya.

Agar kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membentuk satgas untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pakansari.

Rudy Susmanto mengatakan, satuan tugas tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Kemarin langkah cepat juga diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan bersama Polres Bogor bersama Satpol PP membuat beberapa kebijakan," katanya.

Menurutnya langkah tersebut diambil untuk menjaga citra positif Kabupaten Bogor dan memberi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan menindak tegas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

"Kami pastikan pungli kita berantas bersama-sama dan kita ingin siapapun datang Kabupaten Bogor, datang dan menganggap rumah kita bersama-sama," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.