TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan hingga penganiayaan yang terjadi setelah demonstrasi pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kasus tersebut, para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku kerusuhan, pendana, hingga pihak yang diduga merekrut massa untuk terlibat dalam aksi.
Penetapan puluhan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR RI setelah aksi demonstrasi berlangsung.
Sumber: Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim