TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan 141 anak dari 152 anak yang diamankan dalam penanganan rangkaian kericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Lima anak lainnya kedapatan membawa bensin yang dicampur buah bintaro kering, yang menurut polisi telah disiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah massa.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan, 152 orang tersebut terdiri atas 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.
Dari 149 anak itu, 123 masih bersekolah dan 26 tidak bersekolah berdasarkan identifikasi kepolisian.
Sebanyak 141 orang telah dipulangkan. Lima anak masih menunggu dijemput orang tua, dua orang menjalani pemeriksaan awal, dan polisi masih mendalami adanya penyerahan baru.
Baca juga: Pejompongan Ricuh Usai Demo DPR: Pedagang Cermin Tewas, Pelajar Terluka, Balita Diungsikan
Rita mengatakan lima anak tersebut terindikasi kuat memiliki niat melakukan aksi yang dapat menimbulkan dampak dalam kerusuhan.
Kelima anak itu kedapatan membawa bensin yang dicampur buah bintaro kering. Menurut Rita, campuran tersebut telah disiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah massa.
“Kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah Bintaro yang sudah dikeringkan,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Polisi juga menemukan anak yang diduga melakukan penyerangan dan sejumlah barang bukti.
Rita mengatakan polisi menerbitkan laporan serta menjadikan anak-anak tersebut sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam penanganan perkara anak, Direktorat Reserse PPA-PPO berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Polisi melibatkan pekerja sosial profesional dari Kementerian Sosial dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk mendampingi anak selama pemeriksaan.
Anak yang diduga menjadi pelaku dan berkonflik dengan hukum diperiksa dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hasil penelitian kemasyarakatan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut perkara.
Rita mengatakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Polisi, kata dia, mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta hak anak atas pendidikan dan masa depan.
“Kemudian kita juga mengedepankan perlindungan, pemberian pendampingan, kemudian keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat pendidikan dan juga masa depannya,” kata Rita.
Baca juga: Dasco Utus Andre Rosiade Datangi Keluarga Korban Demo 27 Agustus di Pejompongan
Dalam penanganan kerusuhan secara lebih luas, Polda Metro Jaya telah memeriksa 315 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan 45 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi masih mendalami dugaan pihak yang menggerakkan, membiayai, dan merekrut massa, termasuk dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.
Rita mengingatkan anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan dalam aksi yang berujung pada pelanggaran hukum.