Aksi 1.000 Lilin Kematian Eks Istri Polisi di Medan Diwarnai Lampu Padam, LBH Desak Usut Pidana
Randy P.F Hutagaol August 29, 2026 12:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sebagian lampu jalan di depan Pos Bloc Medan, Jalan Bukit Barisan tiba-tiba padam ketika puluhan orang melakukan aksi damai 1.000 lilin di seputar lapangan merdeka Medan, Jumat (28/8/2026) malam.

Padamnya sebagian lampu diperkirakan satu jam setelah keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa, mantan istri personel Polisi Brigadir Imansyah Harefa berkumpul.

Bukan hanya lampu, sinyal internet dan seluler juga tiba-tiba hilang.

Sejumlah orang termasuk jurnalis yang meliput turut merasakan.

Penasihat hukum keluarga Winda, Utreck Richardo Siringo-ringo menyampaikan kekecewaannya karena saat aksi berlangsung, lampu yang awalnya hidup tiba-tiba padam, sekira pukul 19:30 WIB.

Alhasil, pencahayaan di lokasi ketika mereka berkumpul meredup.

Mereka menduga itu merupakan kesengajaan pemerintah karena risih adanya aksi.

Ditambah, khawatir seluruh Indonesia tahu ada warga yang sedang mengais-ngais keadilan di Kota Medan atas kematian anaknya.

"seperti rekan-rekan lihat, hari ini bisa tiba-tiba lampu yang di belakang saya, di Lapangan Merdeka, bisa tiba-tiba padam sekitar pukul 19.30 tadi ya,"ungkapnya, Jumat (28/8/2026).

Diketahui, puluhan orang melakukan aksi damai 1.000 lilin di sekitar lapangan Merdeka Medan, tepatnya di depan Pos Bloc, Jalan Bukit Barisan.

Yestin Laia, ibu almarhum Winda Lorenza Gowasa duduk di kursi roda, mengenakan kaus berwarna putih.

Ia tak bisa menutupi kesedihannya sambil memegang poster wajah mendiang anaknya, Winda Lorenza Gowasa.

Wanita yang sudah lama lumpuh, dan sempat sedikit sembuh didampingi suami, Sanalui Gowasa (55).

Mereka berada tepat di belakang foto Winda yang dipajang di pinggir jalan lapangan merdeka Medan, Jumat (28/8/2026) malam.

Di depan, foto Winda dikelilingi karangan bunga mawar putih berjajar lilin.

Meski lelah, semangat Yestin mencari keadilan kematian anaknya tak pernah padam.

Sambil melantunkan doa-doa, ia menangis sembari melambaikan tangannya.

Ketika memegang pengeras suara, Yestin berapi-api, berorasi dihadapan puluhan orang dalam aksi damai 1.000 lilin di pusat kota Medan.

Suaranya berat, tapi kuat, penuh semangat.

Dihadapan orang yang lalu lalu lalang, ia meneteskan air mata yang hampir tak pernah berhenti menetes.

Dalam orasinya, Yestin meyakini anaknya Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, bukan tewas bunuh diri.

Ia meyakini kematian akibat dugaan penganiayaan, bukan seperti yang disampaikan Polrestabes Medan, yaitu bunuh diri.

Sembari berdoa, ia berharap misteri kematian Winda segera terungkap.

"Ya Tuhan, tunjukan kerajaan mu kepada kami. Semoga hati bapak-bapak itu terbuka, karena kami yakin anak kami bukan bunuh diri,"katanya, Jumat (28/8/2026).

Yestin mengungkap sama sekali tidak mengetahui anaknya sudah bercerai dengan Brigadir Imansyah Harefa sejak tahun 2021 silam.

Namun, keduanya memang sudah berpisah beberapa tahun.

Akan tetapi, sekitar bulan Juli, ketika Winda berada di Jakarta dijemput oleh kedua orang tua Brigadir Imansyah Harefa.

Bahkan ia sempat bertemu dengan Imansyah, dan menyatakan telah bertaubat, ingin menjalin hubungan kembali dengan Winda.

Nahasnya, setelah 2 bulan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, Winda tewas mengenaskan.

"Saya juga bertemu dengan Brigadir IH, dia bilang sudah bertaubat dan mengatakan demi anak-anak."

Pantauan di lokasi, massa aksi sudah berkumpul sejak pukul 18:00 WIB.

Selepas magrib, barulah mereka mulai membentang spanduk, dan memasang lilin.

Arus lalu lintas sama sekali tidak terganggu, dan banyak masyarakat datang melihat.

Dalam spanduk, tuntutan mereka adalah agar perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polrestabes Medan, ditarik ke Polda Sumut.

Mereka juga mendesak Polda Sumut mengusut penyebab pasti kematian secara transparan.

Keluarga juga meminta agar dilakukan autopsi ulang jenazah yang sudah dimakamkan.

*Penjelasan Kapolrestabes Medan, Kematian Winda Diduga Akibat Bunuh Diri*

Sebelumnya, seorang wanita bernama Winda Lorenza Gowasa (30), tewas di kamar mandi 
rumah, di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan 
Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026), sekira pukul 15:00 WIB.

Korban diduga menembakkan pistol mantan suami ke bagian kepala di kamar mandi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, saat kejadian ada 6 orang yang berada didalam rumah yaitu korban Winda Lorenza, mantan suami, Brigadir Imansyah Harefa, anak pertama berinisal M (9), anak kedua, pengasuh, dan neneknya.

Saat kejadian, korban dan Imansyah, serta anak pertama berinisal M berada di dalam kamar 
lantai dua rumah.

Kemudian Bripka Imansyah meninggalkan korban dan anak pertamanya di dalam kamar.
Tak lama kemudian, Winda mengambil senjata api jenis revolver dari tas mantan suami, lalu 
masuk ke kamar mandi.

Disinilah Winda diduga mengakhiri hidupnya dengan pistol mantan suami.

"Motif bunuh diri ini pada saat ditinggalkan di kamar tersebut, faktanya bahwa korban berada di dalam kamar mandi dengan mengambil senjata api jenis revolver milik Bripka IH," ucap 
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (4/8/2026).

Calvijn menjelaskan pihaknya telah menelusuri permasalahan pribadi dan keluarga korban. Antara Bripka Imansyah Harefa dengan Winda Lorenza Gowasa sudah bercerai sejak tahun 
2021.

Setelah cerai, Winda dan kedua anaknya merantau ke Jakarta.

Sedangkan Iman, tetap tinggal di Kota Medan, karena memang bertugas di Polsek Medan 
Sunggal.

Namun sejak dua bulan lalu, Winda sudah kembali ke rumah di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

"Tahun 2021, korban dan saksi Bripka IH telah bercerai resmi. Di tahun 2026, tepatnya dua 
bulan yang lalu, korban bersama kedua anaknya datang ke Medan," ungkapnya.

Pascakejadian, Polisi mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara TK 
II Medan, Jalan Wahid Hasyim.

Calvijn menerangkan, rentang waktu kematian, dan ketika dilaporkan masih kategori wajar.
Begitu mendapat laporan, mereka melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Tadi kan sudah kita hitung, itu berjalan normal. Proses penyidikan yang kami lakukan, itu 
terjadi di jam 3 dan dilaporkan ke kami itu tidak lama. Jadi ada beberapa hal yang kita tempuh 
pada saat itu, lanjut kita lakukan olah TKP dan seterusnya. Semoga ini prosesnya berjalan 
normal, prosedural, dan profesional,"kata Calvijn, Kamis (6/8/2026).


Ketika Polisi datang, lanjut Calvijn, posisi korban masih berada di kamar mandi.

Sedangkan pistol sudah diambil Bripka Imansyah Harefa dari tangan korban

"Senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi, dan pada 
saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban. Korban masih di kamar mandi."

*Penjelasan Dokter Forensik Mengenai Luka Lebam di Tubuh dan Kelopak Mata Winda* 

Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, yang memeriksa jenazah dari awal, dr Mistar 
Ritonga menjawab satu persatu kecurigaan keluarga, mulai dari peluru tidak tembus, dan 
sejumlah luka memar.

Pertama-tama, ia menjelaskan luka tembak terbagi menjadi beberapa kategori, diantaranya luka tembak tempel, sangat dekat, dekat, dan luka tembak jauh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, luka tembak yang dialami korban dilakukan ciri-cirinya luka tembak tempel.
Artinya, posisi pistol ketika ditembakkan menempel dengan kulit.

"Jadi, berdasarkan keilmuan yang kita miliki dan hasil pemeriksaan kita secara langsung kepada 
korban, itu kita jumpai ciri-ciri luka tembaknya itu adalah luka tembak tempel namanya. Ya, 
luka tembak tempel,"kata dr Mistar Ritonga, di Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

"Seperti saya katakan tadi, jarak luka tembak itu 
Iya. Kalau luka tempel itu berarti senjatanya menempel ke kulit,"sambungnya.

Mengenai kecurigaan luka tembak tempel tapi tidak tembus, dr Mistar menjawab karena adanya gesekan seperti tulang tengkorak, menyebabkan kecepatan peluru menurun.
Alhasil, peluru hanya berada dibawah kulit, meski tulang tengkorak retak.

"Jadi kalau pada kasus ini kelihatannya kan dia melalui beberapa yang keras, tulang. Dari luka 
tembak masuk yang di sebelah kanan, itu malah dia menelusuri dasar tengkorak kepalanya itu, 
sampai retak malah. Baru dia menembus ke sebelah kiri. Jadi tenaganya itu sudah tidak kuat lagi untuk menembus, jadi terhenti di bawah kulit."

Dokter forensik juga menjawab kecurigaan keluarga mengenai luka lebam seperti bekas 
penganiayaan, cekik di leher. Ia mengatakan, sejak awal pemeriksaan jenazah Winda tidak menemukan bekas kekerasan.

Yang ada justru bekas luka sayatan di kulit sudah lama di bagian tangan kirinya.

"saya tidak ada melihat, menjumpai tanda-tanda kekerasan pada waktu itu. Hanya yang saya jumpai di situ tuh bekas sayatan ya, di tangan. Bekas luka yang lama, warna cokelat, di tangan sebelah kiri bagian dalam, bagian depan."

Mengenai memar di leher disebut lebam mayat akibat adanya perubahan warna kulit yang 
membiru.

Sedangkan lebam di kelopak mata kiri, padahal luka tembak di sebelah kanan, dr Mistar 
menyebut akibat peluru yang bergerak di kepala menyebabkan pembuluh darah pecah, hingga membanjiri area kelopak mata.

"Seperti kita ketahui bahwa luka tembaknya itu berjalan ataupun menelusuri juga di dasar 
tengkoraknya. Dan itu salah satu dia percabangannya itu mendarahi ke kelopak mata terjadi apa, hematoma namanya."

*Penjelasan Labfor Polda Sumut Ungkap Jejak Residu Pistol*

Dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Winda Lorenza Gowasa, menggunakan senjata 
api mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut 
turut melakukan penyelidikan.

Setiap letusan senjata api selalu melontarkan residu ke tangan, pakaian, atau area sekitar. 
Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Rio Nababan mengatakan, ada tiga hal yang mereka periksa, 
yaitu orang, pakaian, dan senjata api.

"Dalam perkara ini, kami dari Labfor telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal. Yang 
pertama itu adalah orang, kemudian yang kedua itu pakaian, dan yang ketiga itu adalah senjata 
api,"kata Kombes Rio Nababan.

Pada tubuh Bripka Imansyah Harefa negatif residu atau tidak ditemukan adanya jejak tembakan.

Sedangkan di tubuh korban ditemukan jejak residu di tangan sebelah kanan, dan sekitar leher.

"Hasil swab terhadap kedua orang tersebut, termasuk korban, yang pertama untuk suami, kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya,"ungkapnya.

"Yang kedua, untuk yang di korban, itu ada jejak yang berada di tangan sebelah kanan dan juga 
di sekitar leher. Ya, di sekitar leher,"sambungnya.

Akan tetapi di pakaian korban ditemukan residu paling banyak di pundak kanan.

"Pakaian untuk suami, setelah kami lakukan pemeriksaan laboratorium, juga menghasilkan hasil yang negatif terhadap adanya jejak tembakan atau gunshot residue tersebut.
Namun, di pakaian yang dipakai oleh korban, itu terdapat jejak yang paling banyak adalah di 
pundak sebelah kanan pakaiannya."

 Selain itu, Laboratorium Forensik juga memeriksa senjata api yang digunakan korban 
mengakhiri hidup.

Senjata yang digunakan ialah jenis revolver kaliber 38.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peluru yang ada di kepala korban, identik dengan peluru dalampistol, dan berasal dari senjata yang sama.

"Kami periksakan, kami bandingkan dengan yang sudah dilakukan pengambilan proyektil yang ada di tubuh korban. Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami."

*Buntut Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Brigadir Imansyah Harefa Ditahan*

Kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri personel Polisi di Medan berbuntut panjang.

Brigadir Imansyah Harefa, mantan suaminya yang merupakan Polisi aktif berdinas di Polsek 
Medan Sunggal, Polrestabes Medan kini ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Iman ditahan bukan karena tindak pidana, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan Winda Lorenza tewas memakai pistol milik Imansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, diputuskan Iman agar dimasukkan ke dalam 
penempatan khusus (Patsus).

"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (11/8/2026).


Ferry menyebut, Brigadir Imansyah dimasukkan ke dalam penempatan khusus Bidang Propam 
terhitung sejak Senin 10 Agustus kemarin.

Ia akan dikurung selama 20 hari kedepan, atau sampai 29 Agustus mendatang.

"Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang,"tutupnya.

*Brigadir IH Dipatsus Buntut Pistol Diduga Dipakai Mantan Istri Akhiri Hidup, LBH Medan Desak Diproses Pidana*

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menanggapi terkait Brigadir Imansyah Harefa 
dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) buntut mantan istrinya, Winda Lorenza 
Gowasa, diduga tewas bunuh diri menggunakan pistolnya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, Polrestabes Medan diminta bukan hanya menangani pelanggaran kode etiknya saja, tapi dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"sebagaimana Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni, setiap orang 
yang karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak katagori denda,"kata Irvan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).

LBH Medan meminta penyidik tidak berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang secara fisik 
menarik pelatuk, tetapi penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, 
penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab 
Imansyah. 

"Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah 
kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda."

Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Sehingga menurut Irvan, proses etik tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya, baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut.

"Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya."

LBH Medan menilai pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah.

Irvan menilai, hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti 
kesimpulan awal. 

Oleh karena itu Penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan. 

Kalau tidak diungkap, akan menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat terhadap Kepolisian.

Melalui keterangannya, LBH Medan juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja 
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Calvijn dianggap sering kali prematur dalam mengambil kesimpulan terhadap penegakan hukum.

"Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian 
yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan 
setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius.”

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.