TAUD Beberkan 6 Temuan Represif Aparat saat Demo 27 Agustus: Ada Penangkapan Sewenang-wenang
Muhammad Zulfikar August 29, 2026 02:18 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap sejumlah dugaan tindakan represif dan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Peringatan satu tahun Aksi Agustus 2025 tersebut diwarnai oleh aksi penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi maupun masyarakat sipil.

Baca juga: Ayahnya Meninggal dalam Kericuhan Demo 27 Agustus, Yoga Kenang Nasihat yang Selalu Diingat

TAUD mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hukum acara pidana dan hak konstitusional warga negara.

“Upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih ‘mengamankan’ oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana. Hal ini terbukti melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan oleh Kepolisian tanpa dasar,” tulis TAUD dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Polisi Amankan 5 Anak Pembawa Buah Bintaro Dicampur Bensin Saat Kerusuhan Usai Demo di DPR

Berdasarkan pemantauan di lapangan dan aduan di hotline, TAUD menghimpun enam temuan utama terkait praktik represif aparat:

1. Penargetan Admin Media Sosial: Aparat Kepolisian diduga melakukan pemantauan dan penargetan terhadap admin media sosial, individu kritis, hingga pihak yang terlibat dalam acara amal untuk korban gempa NTT.

2. Penangkapan Tanpa Prosedur: Sejumlah individu diduga ditangkap tanpa prosedur, dasar hukum, dan bukti yang memadai.

3. Penyisiran di Stasiun: Warga diduga dicegat di beberapa titik stasiun dan digeledah tanpa dasar hukum jelas, lalu beberapa di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya.

4. Pemeriksaan di Jam Tidak Wajar: Terdapat pemeriksaan saksi yang dilakukan pada dini hari tanpa didampingi advokat atau bantuan hukum.

5. Aparat Tanpa Seragam: Ditemukan sejumlah aparat yang dikerahkan di sekitar titik aksi tanpa menggunakan seragam maupun atribut resmi Kepolisian.

6. Penahanan Melebihi 24 Jam: Hingga siaran pers diterbitkan, sejumlah korban penangkapan belum dilepaskan, bahkan beberapa di antaranya telah ditahan lebih dari 24 jam.

TAUD menilai, status “pengamanan” atau pemeriksaan sebagai “saksi” yang digunakan polisi seringkali hanya dalih untuk melakukan perampasan kemerdekaan.

“Status Saksi tidak menghapus kewajiban aparat untuk menempuh prosedur yang sah,” tegas TAUD.

Pihaknya menemukan banyak warga yang ditangkap dengan status saksi, namun tidak dipanggil secara patut dan diperlakukan tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, organisasi yang terdiri antara lain dari YLBHI, KontraS, serta Amnesty International ini menyoroti adanya pemeriksaan terhadap warga di ruang publik atau sweeping hanya berdasarkan atribut atau dugaan akan mengikuti aksi.

“Aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan mengenai tujuan mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas temuan tersebut, TAUD mendesak Kepolisian segera membebaskan seluruh korban penangkapan sewenang-wenang dan menghentikan segala bentuk penyisiran serta upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP).

Baca juga: Pejompongan Ricuh Usai Demo DPR: Pedagang Cermin Tewas, Pelajar Terluka, Balita Diungsikan

Soroti Istilah ‘Preventive Strike’

TAUD melontarkan kritik pedas terhadap penggunaan istilah “preventive strike” oleh Polda Metro Jaya dalam merespons aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

TAUD menilai penggunaan istilah tersebut menunjukkan paradigma kepolisian yang agresif dan justru memposisikan warga sipil sebagai objek serangan, bukan pihak yang harus dilindungi hak konstitusionalnya.

Menurut TAUD, tindakan aparat yang berlindung di balik payung “preventive strike” dan “preventive education” telah melampaui kewenangan dan sama sekali tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemilihan kebijakan berjudul ‘strike’ dan upaya ‘preventive’ memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin ‘menyerang’ warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi,” tegas TAUD.

TAUD menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, yang mengonfirmasi tindakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian.

Namun, bagi TAUD, diksi “strike” atau serangan tersebut sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Aparat Kepolisian sejak beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, berusaha untuk melakukan pencegahan berkumpulnya massa aksi, dengan paradigma agresif seperti ingin ‘menyerang’ warga masyarakat sipil, yang dapat dilihat dalam diksi ‘strike’ tersebut,” lanjut pernyataan TAUD.

Lebih lanjut, TAUD menilai penggunaan istilah-istilah di luar hukum acara tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata.

Aparat dinilai telah menciptakan kategori upaya paksa sendiri untuk membungkam kritik masyarakat, termasuk terhadap mereka yang aktif di media sosial.

“Menjadikan aktivitas di media sosial, kritik terhadap pemerintah sebagai alasan dilakukannya penangkapan dan memperlakukannya sebagai ancaman keamanan merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” jelas TAUD.

Atas dasar itulah, TAUD mendesak agar Kepolisian segera menghentikan pendekatan agresif ini dan kembali patuh pada koridor hukum yang berlaku.

Mereka meminta pihak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan dalih “preventive strike” untuk menghalangi warga negara dalam menyuarakan aspirasi dan kritiknya.

Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya memeriksa total sebanyak 315 orang dalam insiden kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari ratusan orang tersebut, penyidik melakukan pengelompokan berdasarkan peran masing-masing.

"Pada saat ini Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR/MPR RI," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Klaster pertama anak di bawah umur sebanyak 153 anak penanganan telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun.

Kemudian, kluster kedua merupakan perusuh biasa.
 
Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Yang ketiga adalah kluster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.

Kombes Iman menuturkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus 2026.

Selanjutnya, terdapat kluster pembawa senjata tajam. 

Polisi menangkap tiga orang yang membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan.

"Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka," tambahnya.

Baca juga: Dasco Utus Andre Rosiade Datangi Keluarga Korban Demo 27 Agustus di Pejompongan

Dalami Klaster Pembiayaan

Polisi menemukan fakta hukum adanya pihak yang diduga menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.

Menurut Iman, penyidik tengah mendalami kluster penggerak dan pembiayaan. 

Polisi juga menemukan kluster perekrut massa. 

Penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga bertugas mencari dan merekrut massa untuk terlibat dalam kerusuhan.

Kombes Iman menyebut polisi masih mendalami dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.

"Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," ujarnya.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait keterlibatan dan eksploitasi anak.

Di sisi lain, Kombes Iman menegaskan kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun merusak fasilitas umum.

"Polri juga menjamin pelayanan penyampaian pendapat di muka umum akan dilaksanakan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iman.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.