WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan penertiban 350 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Bekasi Timur, dilakukan sesuai prosedur.
Para pedagang yang sebelumnya berjualan di badan Jalan Prof Moch Yamin Duren Jaya hingga trotoar Jalan Ir H Juanda tersebut telah diberikan surat peringatan secara bertahap sebelum penertiban dilakukan pada Kamis (27/8/2026).
Pemkot Bekasi juga memastikan penertiban bukan sekadar penggusuran.
Para pedagang telah disiapkan lokasi relokasi di dalam Pasar Baru, mulai dari rooftop, lantai dasar hingga basement Blok 2.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Romi Payan, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan kepada para PKL.
Baca juga: Diduga Tak Terima Diputusin, Pria Teror Rumah Warga Bekasi hingga Korban Tinggalkan Kos
Surat peringatan tersebut diberikan secara bertahap hingga tiga kali.
Menurut Romi, Pemkot Bekasi juga telah menyiapkan lokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas perniagaan.
Ia memastikan area relokasi di dalam Pasar Baru memiliki prospek perdagangan yang baik dan mulai ramai ditempati pedagang.
"Sekarang sudah ramai di atas. Ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam, bukan hanya di rooftop saja," ujarnya.
Penertiban PKL dilakukan Pemkot Bekasi sebagai langkah untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas publik.
Sebelumnya, sekitar 350 PKL berjualan di badan Jalan Prof Moch Yamin Duren Jaya hingga trotoar Jalan Ir H Juanda.
Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dinilai telah mengganggu akses transportasi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Wajah Baru Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Janjikan Eskalator dan Awning di Rooftop
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya untuk mengosongkan kawasan dari aktivitas PKL, tetapi juga mengembalikan fungsi fasilitas umum.
“Jalan Muhammad Yamin fungsinya buat akses transportasi masyarakat. Yang kita dapati bertahun-tahun dipakai buat dagang, sementara akses transportasi sangat mati,” kata Nesan, dikutip Jumat (28/8/2026).
Nesan memastikan Pemkot Bekasi tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang setelah penertiban.
Pemkot telah menyediakan area relokasi di dalam kawasan Pasar Baru, khususnya Blok 2.
Lokasi tersebut mencakup rooftop, lantai dasar, hingga basement.
Area Blok 2 diproyeksikan mampu menampung hingga 500 pedagang. Saat ini, sebagian pedagang disebut sudah mulai menempati lokasi tersebut.
Baca juga: Preman Pasar Bikin Resah Pedagang Sayur Pasar Baru Bekasi, Palak Uang Rp 5.000
Nesan menegaskan Pemkot Bekasi tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi meminta aktivitas perdagangan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami tidak melarang pedagang, tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya, bisa kami naikkan ke rooftop Pasar Baru ataupun pada lahan yang sudah disediakan (di dalam pasar). Tinggal nanti pembelinya yang akan kita arahkan ke dalam,” imbuhnya.
Pemkot Bekasi berharap relokasi tersebut dapat membuat aktivitas perdagangan tetap berjalan sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi masyarakat. (*)