Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Seorang lanjut usia (lansia) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sempat mengalami kendala pencairan bantuan sosial karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya terindikasi terkait aktivitas judi online.
Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, mengatakan kasus tersebut diketahui setelah pendamping PKH melakukan penelusuran terhadap data penerima bantuan yang mengalami masalah pencairan.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup ironis karena penerima manfaat yang bersangkutan merupakan seorang lansia yang dinilai tidak memahami aktivitas judi online.
"Kan itu enggak lucu. Karena lansia ini enggak ngerti tentang online, apalagi judi online," ujar Ina kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya di Parigi, Sabtu (29/8/2026) pagi.
Baca juga: GRATIS, Warga Cirebon Bisa Nonton Ridho Rhoma Hingga Wika Salim di Stadion Watubelah
Ia menyampaikan indikasi itu muncul dalam sistem informasi kesejahteraan sosial yang digunakan pendamping PKH.
NIK milik lansia tersebut tercatat terindikasi aktivitas judi online karena terhubung dengan nomor telepon seluler tertentu.
Setelah ditelusuri, terdapat riwayat transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dompet elektronik (e-wallet) yang kemudian menjadi satu dasar munculnya indikasi tersebut.
"Dari NIK KTP. Setelah ditelusuri oleh pendamping PKH, ternyata pada SIKS-NG pendamping PKH itu terlihat NIK lansia terindikasi judi online karena terhubung dengan nomor handphone sekian," katanya.
Atas temuan itu, pendamping PKH kemudian mengajukan sanggah agar status penerima manfaat dapat dikoreksi dan hak bantuan sosial PKH milik lansia tersebut kembali bisa dicairkan.
"Kan kasihan, nenek-nenek ini sudah tua harus ditolong," ucap Ina.
Tentu, kasus ini menjadi perhatian bagi pendamping PKH di Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Ina mengimbau seluruh penerima PKH agar menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama KTP dan kartu ATM yang digunakan untuk menerima bantuan.
Baca juga: Kata Mariano Peralta Soal Kekuatan Manila Digger: Pertandingan Nanti Bakal Sulit
Menurutnya, KTP maupun ATM PKH tidak boleh dititipkan atau dipinjamkan kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang akhirnya dapat merugikan penerima bantuan.
"Kita melakukan imbauan agar KTP ataupun ATM PKH tidak boleh dititipkan kepada siapapun, tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun," ujarnya.
Ia menekankan larangan itu berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota keluarga penerima manfaat dari bantuan sosial.
"Karena khawatir disalahgunakan, baik itu kepada suaminya, ke anaknya, ataupun cucunya, itu tidak boleh dititipkan atau dipinjamkan," kata Ina. (*)